Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas: Terbuka Umum hingga Dipenuhi Karangan Bunga

6 Juni 2023, 11:22 WIB
kedua tersangka dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora telah memasuki babak baru.

Di mana saat ini, kedua tersangka dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana pada hari ini, 6 Juni 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas yang berlangsung hari ini juga terbuka untuk umum.

Baca Juga: Tes IQ: Cintai Tanah Air dengan Jaga Kebersihan! Contoh Orang di Gambar dan Temukan Perbedaannya

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum," kata Djuyamto pada Selasa, 6 Juni 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dalam sidang perdana kedua tersangka ini akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Perkara untuk terdakwa Mario teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel, sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Sementara itu, karangan bunga dengan narasi dukungan terhadap Shane Lukas nampak berjejer di depan PN Jaksel.

Baca Juga: Tes IQ: Sebel War Tiket Indonesia vs Argentina Nggak Dapat, Temukan 3 Perbedaan Gambar dalam Waktu 30 Detik

Salah satu karangan bunga yang terlihat berisikan doa terhadap korban agar lekas sehat.

"Doa Kami David Ozora Makin Sehat," tulis karangan bunga dari Keluarga Besar Shane Lukas.

Tidak hanya itu saja, terdapat juga karangan bunga yang mengatasnamakan dari Sahabat Shane Lukas yang mendukung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.

"Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang," tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane Lukas.

Baca Juga: Akademisi Sebut Elektabilitas Erick Thohir Kuat Karena Ini! 

Dalam kasus ini, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler