Musisi Jerinx SID Ditahan, Ketua PBHI Jakarta Pertanyakan Sikap Profesional Polri

14 Agustus 2020, 13:00 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

PR TASIKMALAYA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

Penahanan musisi asal Bali itu disikapi oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Daniel Hutahean.

“Polri harus lebih profesional. Kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan kurungan penjara. Itulah sebenarnya arti dan nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Sabar.

Baca Juga: Iklan Vaksin Corona Dijual Rp 1 Juta, Perusahaan Farmasi Tiongkok Beri Tanggapan

Dikutip dari RRI, Sabar mengkritisi soal sikap Polri yang tak substantif dalam kasus penahanan sang drummer Superman Is Dead tersebut.

Pihaknya pun mendesak agar Jerinx kembali bebas, bahkan kini petisi pembebasan sang drummer itu pun muncul pasca satu hari penahanannya.

“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali, kendati mereka memiliki memiliki hak subjektif.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Disebarkan Tenaga Medis di Indonesia?

“Di sinilah yang membuat kami bertanya-tanya kepada Polri apa maksud dan tujuan Polri menggunakan pasal penyebaran kebencian berbasis SARA terhadap kasus Jerinx, sedangkan IDI merupakan lembaga yang menaungi profesi dokter,” jelas Sabar.

Ia menilai, Jerinx bukanlah seorang koruptor dan orang yang bertanggung jawab dan tak akan kabur, serta menghilangkan barang bukti.

Sabar menyebut jika sikap kritik Jerinx tersebut dihadapakan dalam krisis akibat pandemi soal kewajiban serangkaian tes menjadi syarat administrasi.

Baca Juga: Ikut Menanggapi Dijadikannya Jerinx sebagai Tersangka, Dr Tirta Akui Sedih: Dia Kan Kawan

Jerinx dijerat dengan Pasal UU ITE, Sabar menyebut pasal itu pasal karet dan pasal pembungkaman para aktivis yang ingin menyuarakan keresahannya.

Sabar juga menyebut langkah sang pengacara untuk menempuh Penangguhan Penahanan terhadap Jerinx dinilai sangat tepat.

“Bahwa Polri memiliki kewenangan dalam melakukan penahanan iya, namun harus melihat berbagai aspek juga dalam berbangsa di negara yang menganut faham demokrasi,” tandasnya.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler