Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Begini Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

6 Mei 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara /

PR TASIKMALAYA - Cara aktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan bisa kalian ketahui dalam artikel ini dengan mudah.

Cara aktifkan NIK yang dinonaktifkan ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Masyarakat Ibu Kota bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar bisa mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan.

Penonaktifan NIK yang dilakukan oleh Disdukcapil DKI Jakarta adalah karena pemiliknya sudah berdomisili di luar Ibu Kota.

Baca Juga: Ciri NIK KTP Daftar Prakerja 2023 Bisa Lolos Dapatkan Insentif Tunai Rp600 Ribu dan Manfaat Rp3,5 Juta

"Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu, 6 Mei 2023.

Cara Mengaktifkan NIK yang Dinonaktifkan

Masyarakat bisa datang ke pelayanan Disdukcapil di kelurahan untuk divalidasi oleh petugas. Apabila pemohon mengajukan pindah alamat, maka petugas akan melakukan proses perpindahan setelah melakukan koordinasi dengan suku Dinas Kota/Kabupaten untuk pengaktifan NIK kembali.

Sedangkan jika ingin NIK aktif kembali, namun tidak pindah alamat, maka akan ada verifikasi atau survei lapangan yang dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: Gagal Mengkoneksikan NPWP dan NIK? Ikuti Langkah Berikut

Tujuannya adalah agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan data yang akurat dan valid.

Setelah data berhasil dipindahkan, petugas akan melakukan konfirmasi kepada ketua RT/RW tempat pemohon untuk dilakukan peninjauan lapangan.

"Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali," kata Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi data populasi yang tinggal di ibu kota. Salah satu caranya yaitu dengan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tinggal di luar Jakarta pada Maret 2024 nanti.

Baca Juga: Begini Tata Cara Mengkoneksikan NIK dan NPWP

Dari data yang dimiliki Disdukcapil DKI Jakarta, ada 194 ribu orang yang sekarang tidak lagi tinggal di Jakarta. Akan tetapi, jumlah itu bisa berubah karena adanya verivikasi yang dilakukan.

Budi mengatakan, meski NIK KTP dinonaktifkan, warga masih tetap tersimpan. Jika ingin mengaktifkannya, lanjut Budi, warga harus menghubungi Disdukcapil.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi menegaskan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler