Bahas Pro Kontra Reklamasi Ancol, Aktivis: Perluasan Wilayah Diharapkan Dibangun untuk Pantai Publik

9 Agustus 2020, 14:00 WIB
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. /(Antara/Andika Wahyu)

PR TASIKMALAYA - Sebuah forum dialog digelar di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu 8 Agustus 2020.

Diskusi tersebut membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan.

Pemanfaatan lahan perluasan kawasan itu menjadi topik utama dalam forum dialog tersebut.

Baca Juga: Berawal dari Lihat Lubang Pembuangan, AS Temukan Terowongan Penyelundupan 'Canggih' di Perbatasan

Dalam kesempatan tersebut, Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menyarankan kepada pihak terkait agar lahan perluasan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi pantai publik.

Pemerhati kebijakan publik DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah.

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," kata Amir, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Baca Juga: Membutuhkan Data WNI Korban Ledakan Beirut, Pemerintah Minta KBRI di Lebanon untuk Kerja Cepat

Menyoroti fungsi lahan itu menjadi hal yang penting bagi dia demi menciptakan sebuah hasil yang bermanfaat bagi publik.

Hingga saat ini, kata dia, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan.

Sementara itu, para aktivis yang hadir dalam kesempatan tersebut menyoroti terkait pro kontra soal perluasan kawasan pantai Ancol yang kebijakannya dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Baca Juga: Terpilih Kembali Menjadi Ketum Partai Gerindra, Prabowo Langsung Tunjuk Ahmad Muzani sebagai Sekjen

Ketua panitia pelaksana Agung Nugroho mengatakan forum dialog bertujuan sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol.

Mereka mengatakan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah di tengah iklim demokrasi.

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," kata Agung.

Ia menyatakan, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik.

Baca Juga: Tewaskan 7 Orang dan Menginfeksi Puluhan Warga, Bunyavirus Kembali Muncul di Daratan Tiongkok

Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut.

Sementara para aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan.

Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler