Kendaraan Ini Dilarang Melintas selama Mudik Lebaran 2023, Berikut Daftar Jalan yang Lakukan Pembatasan

15 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi - Simak kendaraan yang tidak boleh melintas selama mudik dan daftar jalan yang menjalani pembatasan. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc

 

PR TASIKMALAYA - Demi mengamankan dan melancarkan mudik lebaran 2023, kendaraan berat pengangkut barang bakal dilarang melintas di beberapa titik. Namun tetap ada pengecualian kendaraan berat yang boleh melintas.

Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang itu telah diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Nantinya selama periode mudik lebaran 2023 dan arus balik kendaraan berat yang membawanya angkutan barang tidak diperkenankan lewat sesuai aturan tersebut.

Kendaraan yang dilarang melintas sesuai dengan apa yang tertulis di buku itu adalah mobil barang yang dilarang merupakan kendaraan yang membawa barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang dengan lebih dari tiga sumbu, dan kereta gandengan.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Punya Rumah Mewah hingga Motor Harley Davidson

Selain itu, mobil yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa mudik lebaran 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, artinya pada arus mudik yang dimulai tanggal 19 April hingga 21 April 2023 kendaraan berat tersebut harus berhenti bertugas terlebih dahulu.

Sedangkan waktu arus balik berlaku dimulai dari 24 April hingga 27 April 2023 untuk sesi pertama. Sedangkan yang kedua diprediksi terjadi mulai dari 29 April sampai 2 Mei 2023.

Baca Juga: Memperkuat Jaringan Global, Artis-artis SM Entertainment Akan Bergabung di Platform Weverse

Kendati demikian pemerinah telah membuat pengecualian terhadap mobil barang yang boleh beroperasi saat mudik lebaran dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Contohnya seperti kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Akan tetapi, meski mendapat pengecualian namun mobil angkut barang tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Jenis barang yang dimuat serta tujuan pengiriman barang itu harus dijelaskan dalam surat muatan tersebut. Kemudian surat itu ditempel pada kaca depan mobil sebelah kiri.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Real Has Come Episode 7: Gong Tae Kyung Terlibat Masalah dengan Kim Joon Ha

Di bawah ini merupakan daftar jalan yang melakukan pembatasan.

Tol

1. Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. Jakarta - Tangerang - Merak

3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Arsenal pada 16 April 2023 di Liga Inggris

7. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8. Cileunyi - Cimalaka

9. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10. Kanci - Pejagan

11. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.  Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

Baca Juga: aespa Siap Comeback, Ini Pernyataan Agensi SM Entertainment Mengenai Detail Lebih Lanjut

13. Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14. Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

15. Semarang - Solo - Ngawi

16. Semarang - Demak

17. Jogja - Solo (Fungsional)

18. Solo - Ngawi

Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 16 FINAL: Nyawa Terancam, Perjuangan Tim Taksi Pelangi Berakhir

19. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

20. Surabaya - Gresik

21. Pandaan - Malang.

Non Tol 

1. Berastagi - Medan

2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3. Jambi - Sarolangun - Padang

4. Jambi - Tebo - Padang

5. Jambi - Sengati - Padang

Baca Juga: Lulus Bisa Diangkat CPNS, Buruan Daftar Sekolah Kedinasan STTD: Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

6. Padang - Bukit Tinggi

7. Jambi - Palembang - Lampung

8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

9. Cilegon - Anyer - Labuhan

10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)

 Baca Juga: Tes IQ: Puasa Kok Malah Lesu! Ayo Tajamkan Mata Kamu untuk Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam 23 Detik!

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

Baca Juga: Persija vs PSS Sleman, Thomas Doll: Dukungan The Jak Mania Jadi Motivasi Tambahan

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

Baca Juga: Bolu Lebaran Hampir Jadi tapi Malah Ada Kesalahan, Jenius Coba Cari Apa yang Berbeda pada Gambar Tes IQ-nya

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler