PR TASIKMALAYA - Pencairan gaji ke-13 ditargetkan akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
Pasalnya, Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13 telah selesai.
Dengan begitu, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan Polri akan segera dicairkan.
Baca Juga: Mengaku Sempat Dilirik PKS untuk Maju Pilkada 2020, Achmad Purnomo: Sulit Kalau Lawan Gibran
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah ditandatangani, pencairan gaji ke-13 pun akan segera dilakukan.
Baca Juga: Konvensi untuk Pencalonan Trump Dilakukan Tertutup, Miller: Ini Juga Jadi Urusan Rakyat Amerika
“Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah minggu depan,” ungkap Dwi di Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2020, dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Ia juga menyebutkan terkait anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: The Weeknd Bakal Gelar Konser Virtual Lewat TikTok
“Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.***