Tidak Hadir Undangan Penyelidik Sebanyak Dua Kali, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Dijemput Paksa

15 Maret 2023, 15:53 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi dijemput paksa pihak kepolisian lantaran sudah dua kali mangkir dari undangan penyidik. /Youtube Ajudan Pribadi Official

PR TASIKMALAYA – Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang mencapai kerugian sejumlah Rp1,3 miliar.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ajudan Pribadi bermula ketika dirinya menawarkan dua unit mobil kepada korban (AL). Mobil yang ditawarkan yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedez Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL sepakat dengan harga yang ditawarkan dan mengirim uang sejumlah yang disebutkan kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang ditawarkan tak kunjung dikirim oleh Ajudan Pribadi kepada AL.

AL (39) melalui pengacaranya SD (44) melaporkan pperistiwa tersebut sebagai kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jeli? Anda Tak Diakui Jika Belum Tau 3 Perbedaan Abang Bakso Malang Itu!

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombses Pol M Syahduddi mengatakan bahwa proses penanganan hukum laporan atas kasus penipuan dan penggelapan sudah mengundang berbagai pihak termasuk diantaranya pelapor, saksi, dan terlapor.

“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ucap Syahduddi Rabu, 15 Maret 2023.

Pada proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Ajudan Pribadi tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi. Namun, penyidik tetap melanjutkan dan melaksanakan proses hukum.

Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Prakiraan Skor Akhir Napoli vs Eintracht Frankfurt di Babak 16 Besar Liga Champions Leg 2, Napoli Gacor Lagi

Ajudan Pribadi yang tidak hadir pada undangan pertama, kini pada undangan kedua dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Untuk segera memproses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ajudan Pribadi, penyidik melakukan penelusuran terkait keberadaan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun Ajudan Pribadi tidak dapat ditemukan ketika didatangi oleh penyidik dikediamannya.

Di samping hal tersebut, dikabarkan bahwa Ajudan Pribadi tengah melakukan perjalanan. Hingga tim penyidik melakukan penelusuran kembali hingga mendapati Ajudan Pribadi dalam sebuah mobil yang tengah dikendarainya.

“Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor, terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban,” tutur Syahduddi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler