Presiden Joko Widodo Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024: Pemilu itu Urusan KPU

9 Maret 2023, 18:20 WIB
Presiden Jokowi tanggapi isu penundaan Pemilu 2024. /BPMI Setpres/Rusman/

PR TASIKMALAYA – Terkait soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan turut campur tangan. Pernyataan tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) yang menuturkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi soal penundaan Pemilu 2024.

Diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan penundaan Pemilu 2024 disebabkan karena beberapa hal, salah satunya mengabulkan gugatan perdata dari Partai Prima kepada KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi soal penundaan Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengajukan KUR BRI bagi Pemula yang Ingin Berbisnis

Moeldoko menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur terkait perkara perdata tersebut karena putusan itu berasal dari lembaga independen, bukan pemerintahan.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," terangnya pada Rabu 8 Maret 2023 sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurutnya, pemerintahan tidak ada kaitannya dengan putusan dari KPU, karena hal itu merupakan urusan lembaga independen non pemerintah yang dihormati.

Kepala staf kepresidenan itu mengatakan bahwa terkait perkara pemilu tersebut merupakan tugas dan wewenang dari lembaga independen tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Real Sociedad di Liga Europa: Giallorossi Diunggulkan

Presiden maupun pemerintah tidak bisa turut campur terkait putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta pusat itu karena bukan ranah pemerintahan.

Ia, lanjutnya, menuturkan bahwa perkara tersebut merupakan urusan antara partai politik dengan pengadilan dan lembaga KPU.

Kendati demikian, Moeldoko terlihat enggan memberikan komentar putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, jika ada hal ketidaksetujuan terkait penundaan pemilu tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tentunya bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler