Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Anshor: Kekasih Mario Dandy Satryo Ditahan Sampai 7 Hari ke Depan

9 Maret 2023, 11:22 WIB
Kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes dikabarkan akan ditahan selama 7 hari. /Instagram/@mariodandyss

PR TASIKMALAYA - Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, Agnes akan ditahan selama 7 hari imbas dari kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Agnes dikabarkan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Agnes akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," katanya pada Kamis, 9 Maret 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Nonton The Glory Part 2: Jangan Lewatkan Aksi Balas Dendam Moon Dong Eun Bersama Joo Yeo Jeong

Hengki Haryadi mengatakan bahwa penahanan kepada Agnes merupakan kewenangan penyidik dan penahanannya juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

"Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Agnes melaksanakan pemeriksaan pertama kali usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora pada 8 Maret 2023.

Ia menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tes IQ: Ups! Intip yuk Perbedaan pada Gambar Wanita yang Sedang Berendam ini, Buktikan Kamu Jeli

Agnes pun berada di Unit Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah kekasih Mario Dandy Satriyo ini menjalani pemeriksaan, ia pun diputuskan untuk menjalani penahanan.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini sudah menetapkan 3 tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Agnes.

Baca Juga: Pakar: Ibu Hamil Boleh Ikut Berpuasa Asal Ikuti Saran Ini

Diketahui juga bahwa rekonstruksi kasus penganiayaan ini di pending dan rencananya akan dilakukan pada hari Jumat, 10 Maret 2023.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler