Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Anggota DPR Lihat Adanya Ketidakadilan

2 Februari 2023, 15:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, tanggapi kasus kecelakaan mahasiswa UI. /Dok. NasDem/

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkap sejumlah catatan yang menjadi perhatian Komisi III DPR terkait dengan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

Taufik menilai dalam kasus kecelakaan tersebut ada ketidakadilan dan menganggap penanganan yang dilakukan tidak profesional.

"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan disini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Taufik di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut politikus Partai NasDem itu, ketidakadilan dalam kasus kecelakaan itu juga tampak dari adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam KUHAP.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sudah Bisa Vaksin Booster Covid-19 Kedua, Tersedia di Dua Puskesmas Ini

Ia juga mengatakan bahwa jika Hasya dianggap harus diproses secara hukum dan diminta pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka hal itu tidak diperlukan.

Seseorang yang telah meninggal dunia, tindak pidana atau tuntutan untuk pertanggungjawabannya akan gugur.

Penetapan tersangka terhadap Hasya yang telah meninggal dunia, menurut Taufik tidak pas dan tidak menunjukkan empati.

"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," ujarnya.

Baca Juga: Apakah Avengers: Secret Wars Bisa Kembali Terapkan Kematian sebagai Konsekuensi Permanen?

Taufik juga mengatakan bahwa dalam penanganan suatu perkara, penegak hukum perlu mengedepankan rasa empati dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini," katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut bahwa kasus tersebut, sebenarnya bisa masuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, pasal lain yang bisa diterapkan yakni Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Tunjukkan Sederet Prestasi Saat Wamil, Jin BTS Berhasil Dapat Gelar 'Kapten Korea'

Dilaporkan, Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Kamis, 2 Februari 2023 guna mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait dengan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI dengan seorang purnawirawan polisi.

Namun, RDPU itu ditunda karena pihak keluarga Hasya berhalangan hadir lantaran waktunya bertepatan dengan rencana melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia.

Hal lainnya, yakni hari ini berbarengan dengan adanya rekonstruksi ulang kasus tersebut yang digelar oleh Polda Metro Jaya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler