Tunjukkan Perubahan Baik, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2023!

22 Januari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023 karena telah menunjukkan perubahan baik. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Terkait remisi untuk narapidana di Tahun Baru Imlek ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," katanya pada Minggu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Cari Perbedaan Gambar Sebanyak Mungkin? Anda Cerdas Jika Berhasil Melakukannya

Remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Terkait khusus remisi Tahun Baru Imlek 2023 ini penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat.

Dimana ada sebanyak sembilan narapidana kemudian disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.

Lalu sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cepat Cari Perbedaan pada Gambar? Buktikan Anda Sangat Cerdas Mengenalinya

Selain itu, pemberian remisi khusus Tahun Baru Imlek 2023 ini kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp 14.790.000

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar? Orang Cerdas Membedakannya dengan Cepat

Terkait aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Misalnya berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler