Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda Pekan Depan, Kenapa?

11 Januari 2023, 11:53 WIB
Pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda pekan depan. /Risda/

 

 

PR TASIKMALAYA - Pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda pekan depan.

Alasan ditunda pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E karena berkas belum lengkap.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E kepada majelis hakim selama satu minggu.

"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa dalam persidangan pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Untuk Lulusan SMA dan SMK! Indomaret di Tasikmalaya Buka Lowongan Kerja dengan Posisi Ini

Alasan pengajuan tersebut karena masih ada berkas yang belum lengkap.

Berkas ini ialah berkas dari terdakwa Putri Candrawathi yang baru akan menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa," katanya.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU dengan alasan tersebut dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E pekan depan.

Baca Juga: Teori Avatar: The Way of Water Memecahkan Misteri Ayah Kiri, Siapakah Sebenarnya?

"Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, hari ini, Rabu, 11 Januari 2023 merupakan jadwal sidang lanjutan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda persidangan terdakwa Bharada E hari ini yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Sambut Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Dijadikan Status di Medsos

"Sidang Richard Eliezer Rabu 11 Januari 2023 Agenda Untuk Tuntutan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dalam kasus ini, Bharada E bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler