Tersulut Emosi, Motif Tersangka Bakar Orang Hidup-hidup di Penjaringan Jakarta Utara

6 Januari 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi kebakran. Polisi dalami motif pelaku pembakar orang hidup-hidup di Jakarta Utara. /Pixabay/RonaldPlett/

PR TASIKMALAYA - MR (45) tersangka kasus pembakaran hidup-hidup di Penjaringan, Jakarta Utara telah diamankan kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada Jumat, 6 Januari 2023.

Saat dihadirkan dihadapan para wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan, tersangka mengungkapkan motif pembakaran yang dilakukan terhadap dua orang pejalan kaki, yakni S (40) dan D (39) pada Rabu malam, 4 Januari 2023.

Menurut pengakuan MR dirinya tersulut emosi saat melihat D berjalan berdua dengan S.

Tersangka yang tengah emosi kemudian menyiramkan bensin dan menyulut korek api terhadap kedua korban di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Surabaya Resmi Mendatangkan Ze Valente

Mr mengaku tindakan pembakaran yang dilakukannya tidak direncanakan sebelumnya.

"Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," kata MR yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ia mengakui perbuatannya terhadap D yang merupakan mantan istrinya dilandasi oleh emosi sesaat.

"Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," ujar MR.

Baca Juga: Link Nonton The Forbidden Marriage Episode 7 Sub Indo: Misi Penyelamatan So Rang dan Hae Young

Sementara kepolisian masih mendalami unsur terencana dalam peristiwa pembakaran yang mengakibatkan korban S meninggal dunia usai melompat ke Kali Angke setelah tubuhnya terbakar.

Pejabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan Iptu Susanto mengatakan bahwa saat ini MR masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.

"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.

MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 08.30 WIB di kediaman saudaranya yang berada di wilayah Teluk Gong.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persija Jakarta Datangkan Ahmad Birrul Walidain dari Madura United FC

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan, yakni plastik hitam yang digunakan untuk membeli bensin serta baju yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Untuk korban D saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler