Dicecar 25 Pertanyaan, Ayah Kasus KDRT Anak Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

6 Januari 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi - Kelanjutan kasus seorang ayah yang melakukan KDRT kepada anaknya telah memasuki pemeriksaan babak baru. /Pixabay/Alexa_Fotos

PR TASIKMALAYA — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah berinisial RIS, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.

Terlapor diperiksa oleh pihak Kepolisian atas kasusnya tersebut selama 10 jam pada Kamis, 5 Januari 2023.

“Ada 20 atau 25 pertanyaan terkait hal tersebut yang viral, kita udah jawab semua,” ucap Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnian, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Hendri menyatakan bahwa pihaknya datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian sebagai saksi.

Baca Juga: Begini Jawaban Ferdy Sambo Saat Ditanya KTP oleh Hakim

Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan bukti dan saksi terkait kasus KDRT yang menimpa kliennya.

Hendri mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan saat ini merupakan kasus yang sudah lama terjadi.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus yang sudah lama terjadi itu pun sudah saling memaafkan.

Pihaknya mengajukan bukti terkait kasus tersebut yang sudah lama terjadi dan telah diselesaikan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Tasikmalaya, Dari yang Unik, Kekinian, hingga Legendaris

Ia mengatakan bahwa saat ini pun sudah damai dan sebenarnya kejadian itu seharusnya tidak diungkit lagi.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan menjalani dan mengikuti alur proses hukum tersebut.

Hendri mengatakan akan koorperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus yang menimpa kliennya.

Kasus yang baru-baru ini ramai diperbincangkan ternyata merupakan kasus yang telah lama terjadi, hal itu yang diungkapkan oleh kuasa hukum RIS.

Baca Juga: Tes Psikologi: Punya Takdir Baik atau Buruk? Pilih Satu Bunga yang Paling Menarik untuk Mengungkapkannya

Namun, karena kasus tersebut telah memasuki jalur hukum saat ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Tidak ada pilihan lain memang selain mengikuti alur sesuai dengan proses hukum yang berjalan saat ini.

Pihaknya juga ingin menyelesaikan dengan cepat kasus tersebut dengan baik dan lancar.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler