PR TASIKMALAYA — Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir J masih terus berlangsung sesuai dengan proses hukum.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan bahwa agenda peninjauan TKP pembunuhan Brigadir J akan dilangsungkan pada Rabu, 4 Januari 2023.
Peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Polda Metro Jaya siap membantu pengamanan terkait peninjauan TKP yang akan dilakukan setelah selesai persidangan terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Alasan Lee Seung Gi Cukur Botak, Ternyata Gegara Hal Ini!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan membantu pengamanan selama peninjauan TKP berlangsung jika terdapat permintaan dari pihak jaksa.
“Kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan,” ucao Zulpan, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Lokasi TKP yang akan ditinjau oleh majelis hakim PN Jaksel adalah rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di kawasan Saguling dan rumah dinasnya yang berada di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Zulpan mengatakan bahwa kewenangan sudah berada di pihak jaksa dan majelis hakim sejak kasus Ferdy Sambo menjalani proses hukum persidangan.
Namun, ia dan tim akan siap membantu jika ada permintaan pengamanan di dua lokasi peninjauan TKP tersebut.
Ia juga menambahkan pihaknya akan menyiapkan pengamanan umum, bukan pengamanan khusus.
Walau demikian, pihaknya telah menyiapkan personelnya untuk bersiap jika memang ada permintaan dari jaksa.
Sehingga pihak kepolisian tidak perlu bersiap kembali dan dapat langsung melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan di TKP selama peninjauan berlangsung.***