Sidang Bharada E, Sakis Ahli: Alasan Pelaku Tindak Pidana Dikecualikan, Salah Satunya Kondisi Psikologis

28 Desember 2022, 14:39 WIB
Pihak terdakwa Bharada E telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries, pada persidangannya hari ini. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA — Pihak terdakwa Bharada E telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries, pada persidangannya hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.

Albert Areis mengatakan dalam persidangan Bharada E bahwa pelaku pidana belum tentu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Namun, ia telah menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana, meskipun telah melakukan suatu tindak pidana.

Penjelasan yang ia berikan di persidangan Bharada E tersebut, sesuai dengan adanya sejumlah Pasal dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Heboh di Beberapa Negara, Korea Selatan Laporkan Kasus Pertama Infeksi Amoeba Pemakan Otak

“Apabila kita merujuk pada Buku KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan yang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (pasal) 51,” ucap Albert Aries, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pasal 44 KUHP berisi tentang seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggung jawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.

Ia mengatakan sesuai yang tercantum dalam Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana jika dalam keadaan daya paksa juga tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, juga tidak dapat dipenjara.

Baca Juga: Albert Aries Sebut Pelaku Pidana Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Pengecualian yang telah dijelaskan oleh ahli hukum pidana tersebut dapat diterapkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana karena keterpaksaan.

Tindak pidana yang dilakukan secara terpaksa, harus melakukan pembelaan seperti yang tercantum dalam KUHP Pasal 49.

Albert Aries mengatakan bahwa seseorang yang melakukan self defense, pembelaan diri ketika mendapat ancaman yang melawan hukum, maka orang tersebut dapat melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, seseorang yang diancam atas harta benda atau kesusilaan, bahkan hingga nyawanya, juga dapat melakukan pembelaan terpaksa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler