Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru untuk Anak-anak hingga Dewasa, Sudah Berlaku Sejak 19 Desember 2022

20 Desember 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Kereta Api. /KAI/

PR TASIKMALAYA – Ketahui syarat terbaru naik kereta yang baru saja dirilis PT Kereta Api Indonesia (KAI).

PT KAI mulai menerapkan aturan terbaru naik kereta api sejak Senin, 19 Desember 2022.

Syarat naik kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api di momen Natal dan Tahun Baru, wajib tahu syarat terbarunya.

Secara singkat, pelanggan kereta api diwajibkan melakukan vaksin ketiga (booster) untuk dapat melakukan perjalanan KA jarak jauh.

Baca Juga: Tes IQ: Jenius? Tau Dong Apa 3 Perbedaan Pria yang Asik Main Judi dalam Hitungan Detik!

Jadi bagi Anda yang belum mendapat vaksin ketiga (booster) sebaiknya segera mendapatkannya.

Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh wajib diketahui dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT KAI.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Kelompok usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor The Interest of Love Episode 1, Dilengkapi Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo

1. Sudah mendapat vaksin ketiga (booster)

2. Minimal vaksin kedua untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri

3. Bagi yang belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

Kelompok usia 6-12 tahun:

Baca Juga: Debut Sejak 2016, 7 Grup K-Pop Ini Bisa Saja Comeback atau Disband di 2023

1. Minimal sudah vaksin kedua

2. WNA kelompok usia ini tidak wajib vaksin apabila berasal dari perjalanan luar negeri

3. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Pilihan lainnya, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Setelah Putus, Zodiak Ini Memilih Melajang dengan Waktu yang Lama, Salah Satunya Ada Scorpio

Dalam hal ini, orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

Kelompok usia 13-17 tahun:

1. Wajib vaksin kedua

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Berani, Cari 5 Perbedaan dari Semangka di Laut Ini

2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Untuk kelompok usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin atau tidak wajib pula untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib mendapat pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler