Tak akan Dibahas Sebelum Dipelajari oleh Masyarakat, RUU BPIP Menjadi Pengganti RUU HIP

16 Juli 2020, 19:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020). /

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam Mahfud MD bertugas menyerahkan Surat Presiden (Supres) secara simbolis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penyerahan disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Mahfud juga didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Diutus untuk Sampaikan Pandangan RUU HIP, Menko Polhukam: Kami Pemerintah Tak Bisa Cabut Begitu Saja

Dalam surat yang diberikan kepada Puan, terdapat usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari perwakilan pemerintah.

RUU BPIP ini secara substansi, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mendapat penolakan dari masyarakat.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar Puan, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Baca Juga: Meksiko Dilanda Badai Petir, Seorang Fotografer Berhasil Abadikan 50 Petir yang Mengkilat di Langit

Konsep di dalam RUU BPIP memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata dia.

Sementara itu, pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

Baca Juga: Terlihat Dibujuk oleh Pengacara Djoko Tjandra, Kepala Kejari Jakarta Selatan Siap untuk Diperiksa

Konsep itu akan dibahas jika sudah ada masukan, kritik, juga saran dari anak bangsa.

Sehingga hadirnya RUU BPIP itu menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler