Mantan Kabag Gakkum Provos Kecewa Terhadap Ferdy Sambo: 30 Tahun Saya Mengabdi Hancur

7 Desember 2022, 07:37 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Desember 2022.

Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, saksi Susanto Haris, mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri mengungkapkan kekesalannya kepada terdakwa Ferdy Sambo yang telah membohonginya dengan skenario tembak menembak.

Dengan nada sedih, Susanto menyebut, akibat ulah yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus tersebut sehingga karirnya yang dibangunnya selama 30 tahun hancur.

Baca Juga: 3 Manfaat Konsumsi Teh Hijau untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Risiko Stroke

Pengungkapan itu berawal saat Hakim menanyakan kepada Susanto apa dampak yang dialami setelah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?" tanya hakim kepada Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Desember 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

"Ikut, Yang Mulia," jawab Susanto.

"Apa hukuman sodara?" kata hakim menanyakan lagi.

Baca Juga: Tes IQ: Sulitnya Bukan Main, Si Jeli Tak Kesulitan Cari 5 Perbedaan Wanita Dijambret

"Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia," jawab Susanto.

Setelah itu lanjut Hakim menanyakan perasaan Susanto selam terlibat dalam kasus tersebut.

Susanto pun menjawab dengan nada sedikit emosi dan menyebut kesal kepada Ferdy Sambo.

"Bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.

Baca Juga: 12 Twibbon Gratis Hari Hak Asasi Manusia 2022, Dilengkap dengan Ucapan untuk di Medsos

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid nonton tv, media sosial," jawab Susanto.

"Jenderal kok tega menghancurkan kami. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," sambung Susanto.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler