Rekontruski Tragedi Kanjuruhan, 30 Adegan Diperagakan

19 Oktober 2022, 16:36 WIB
Penyidik Polri gelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang di lapangan sepakbola Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022 /Karawang Post/

PR TASIKMALAYA – Melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Polisi melakukan rekonstruksi peristiwa berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Polisi digelar di lapangan sepak bola Mapolda Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut juga turut dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri.

Baca Juga: PSSI Gelar Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Susi Pudjiastuti Sayangkan Sikap FIFA

Kemudian pejabat di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.

“Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi,” jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dedi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut dapat berjalan dengan transparan.

Baca Juga: She-Hulk Bisa Muncul dalam Daredevil Reboot MCU, Tatiana Maslany Lakukan Hal Ini

“Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," tambahnya.

Selain itu, Dedi Prasetyo juga mengucapkan terima kasihnya terhadap Polhukam dan Kajati Surabaya yang juga turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pada rekonstruksi tersebut penyidik fokus terhadap 3 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tiga tersangka tersebut diantaranya adalah WS, BS, dan H, terkait dengan pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

Baca Juga: Dampak Hoarding Disorder Bagi Hubungan Anda, Simak Penjelasannya Berikut ini

Dedi Prasetyo juga menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut terdapat sebanyak 30 adegan yang diperankan oleh pemeran pengganti dan menghadirkan 54 orang saksi terkait Tragedi Kanjuruhan.

Kasus ini akan segera dituntaskan dengan transparan.

Hal itu sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Anda Menggunakan Ponsel yang Mana? Ungkap Kepribadian yang Dimiliki

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tuturnya.

Menkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI turut hadir dalam rekonstruksi tersebut atas perintah dari ketua TGIPF yakni Mahfud MD.

"Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Ragu pada Pasangan? Cari Tahu Alasannya Lewat Gambar Ini

Armed Wijaya juga mengatakan bahwa kehadirannya untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi," tambahnya.

Armed Wijaya menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas fakta yang ada di lapangan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Takut akan Masa Depan? Ketahui Alasannya dengan Melihat Gambar Ini

"Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan," tutupnya.

Tujuan lain digelar rekonstruksi tersebut, untuk mengetahui peran dari 3 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan agar dapat dilihat juga oleh Jaksa.

Sekedar informasi, secara teknis kegiatan rekonstruksi tersebut juga dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang nantinya akan diserahkan kepada jaksa.

Baca Juga: Tes Psikologi: Posisi Tidur Anda yang Mana? Ungkap Banyak Tentang Kepribadian yang Dimiliki

Kemudian, apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, maka selanjutnya akan segera dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler