Kasus Ferdy Sambo: Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Siapa Saja?

18 Oktober 2022, 20:12 WIB
Majelis Hakim minta JPU menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dalam sidang Bharada E. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

PR TASIKMALAYA - Dalam sidang Bharada E, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Majelis Hakim dengan Ketua Wahyu Imam Santoso meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan Bharada E pekan depan.

Di antara 12 saksi tersebut, ada nama Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dalam persidangan Bharada E pekan depan.

Kabarnya, persidangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini akan berlanjut pada SElasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Romantis Kamu Terungkap dari Gambar yang Dilihat Lebih Dulu

"Saudara JPU, untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan di persidangan," kata Wahyu Imam Santoso pada 18 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Di antara 12 saksi itu, terdapat nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu," lanjut Hakim Wahyu.

"Jadi, kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," imbuhnya.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Ulang, Berikut Beberapa Hal yang jadi Perhatian Jokowi dan FIFA

Diketahui, pihak keluarga kini berada di Jambi.

Majelis Hakim bertanya apakah mereka bisa hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," terangnya.

Oleh karena itu, ada kemungkinan persidangan berlangsung lewat Zoom.

Baca Juga: One Piece 1064: Disandera Bajak Laut Blackbeard, Pudding Ungkap Nasib Big Mom!

"Kami akan menggunakan Zoom, silakan berkoordinasi kepada Kejati Jambi," jelasnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi.

"Dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini," ujarnya.

"Sehingga bisa diperiksa melalui sambungan Zoom," tambahnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kartu, Temukan Aspek Mengejutkan dalam Kehidupan dan Kepribadian Anda

Diketahui, 12 saksi itu adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"Ya, 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilakan siapa yang bisa datang ke sini," tegasnya.

Hakim meminta pada JPU untuk mendata siapa saja saksi yang hadir di PN Jambi dan Jakarta Selatan nantinya.

Baca Juga: Teori One Piece 1064: Apakah X Drake akan Bantu Trafalgar D Law Lawan Blackbeard?

"Hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi," lanjutnya.

Ada 61 saksi dalam persidangan Bharada E ini.

"Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis, maka kami akan periksa bersamaan atau teknisnya kami lihat di persidangan," terangnya.

Hakim akan melihat apakah nantinya memungkinkan untuk diperiksa satu per satu atau bersamaan.

Baca Juga: 8 Judul Lagu K-Pop yang akan Temani Rutinitas Malam Jelang Tidur

"Satu-satu atau kita periksa bersamaan karena mereka sejenis," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, tim JPU mengiyakannya, namun akan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Kami usahakan hadir majelis, namun kami harus komunikasikan terlebih dahulu dengan para saksi ini," ungkap JPU dalam sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler