Polda Jawa Barat Minta Masyarakat untuk Berhati-hati dalam Modus Penipuan Tilang Elektronik ETLE

7 Oktober 2022, 14:00 WIB
Polda Jawa Barat meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam modus penipuan tilang elektronik ETLE. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo meminta kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan berupa sistem tilang secara elektronik melalui aplikasi pesan singkat melalui WhatsApp.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Menurutnya, pemberitahuan tilang tersebut hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik dan tidak melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pembayaran denda tilang elektronik tersebut hanya dengan menggunakan kode Briva dan bukan berupa nomor rekening.

Baca Juga: Dwayne Johnson Bersikeras Ingin Hadirkan Superman versi Henry Cavill di Film Black Adam, Kenapa?

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” jelasnya.

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan dengan tujuan untuk dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) tersebut bakal merekam setiap pelanggaran di lalu lintas.

Kemudian surat tilang beserta dengan bukti pelanggaran tersebut yang nantinya bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Premier League Pekan Ini, Ada Brighton vs Tottenham dan Arsenal vs Liverpool

Menurutnya jika alamat atau data yang ada dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut dan ternyata berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang tersebut.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web,” tambahnya.

Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan jika kendaraan sudah terjual maka dapat memasukkan keterangan nama pembelinya.

“Memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” tutupnya.

Baca Juga: Tes IQ: Tahu Ada 5 Perbedaan Tersembunyi? Jangan Ngaku Teliti Kalau Tak Sadar dalam 7 Detik!

Seperti yang diketahui bersama bahwa Operasi Zebra tahun 2022 akan digelar selama 14 hari kedepan dan telah resmi digelar pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Kegiatan Operasi Zebra Tahun 2022 tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Zebra Tahun 2022 tersebut bertujuan dalam rangka untuk dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler