Tanggapi Dugaan Tiga Kapolda Kerja Sama dengan Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Tidak Ada

24 September 2022, 18:49 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada kerja sama yang dilakukan oleh terduga tiga Kapolda dengan Ferdy Sambo. /Foto: PMJ News

PR TASIKMALAYA - Lika liku kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, belum menemui titik akhir.

Imbas dari kasus Ferdy Sambo, Polri tertuduh bahwa beberapa anggota Kapolda terlibat dalam aksi keji tersebut.

Tudingan yang beredar di publik ini, setidaknya dikatakan ada tiga Kapolda yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo.

Mendengar dugaan anggotanya yang terlibat kongkalikong dengan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah isu yang tidak valid itu.

Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 7 Sub Indo, Ada Spoiler!

Sesuai yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lewat PMJ News, dengan tegas Dedi Prasetyo tidak membenarkan tudingan tersebut.

"Hingga saat ini, saya tegaskan dari pihak timsus tidak ada yang terlibat," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Lalu Dedi Prasetyo pun menyebut bahwasannya tim khusus tidak mendalami informasi tersebut karena, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan petunjuk permulaan.

“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterlibatannya, hingga saat ini, tiga anggota Kapolda tidak ada kaitannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Trauma Masa Lalu Anda Terkait Cinta dengan Menentukan Gambar yang Pertama Dilihat

Hingga saat ini timsus hanya menemukan fakta terkait kasus Brigadir J.

Selain itu, Dedi Prasetyo menyebutkan, timsus saat ini juga memiliki 3 fokus utama yang harus dituntaskan.

"Jadi mohon jangan dikaitkan, timsus ini hanya fokusnya tiga hal," ucapnya.

"Pertama, sesegera mungkin menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS Cs, 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” lanjutnya.

Baca Juga: Teori One Piece: Dr Vegapunk Diduga Salah Satu dari Petinggi Angkatan Laut, Siapa?

"Kemudian berkas kasus Irjen FS dan enam tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE, kemudian juncto pasal 221 dan 223 KUHP serta dari Propam masih memiliki, tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan,” ujar Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo dengan resmi telah diberhentikan oleh Polri secara tidak hormat.

Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap Ferdy Sambo, tak lain sesuai dengan putusan sidang etik, dan diperkuat dengan hasil sidang banding.

Menanggapi putusan itu, pihak dari Ferdy Sambo mengajukan gugatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Sudah Lama Disandingkan dan Kini Akui Bahwa Boy William Lebih Tampan, Siwon: Aku 1987

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, tindakan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.

Namun sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH saat ini telah final dan mengikat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler