Simak! 5 Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK

26 Agustus 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah lima syarat tenaga honorer pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. /Kemenpan RB

PR TASIKMALAYA - Mulai tahun 2023 pihak pemerintah akan memastikan untuk menghapus status tenaga honorer.

Pernyataan penghapusan tenaga honorer ini, disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Para tenaga honorer yang ada masih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kemudian, apa saja kriteria bagi tenaga honorer agar dapat ikut serta dalam proses penyeleksian CPNS atau PPPK?

Baca Juga: Adakah Girl from Nowehere Season 3?

Simak penjelasan berikut.

Pertama

Berstatus tenaga honorer kategori Il (THK-2).

Status tersebut terdaftar dalam database BKN, serta pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Kedua

Diangkat paling rendah oleh pihak pimpinan unit kerja.

Ketiga

Sudah bekerja paling singkat atau minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Teh atau Kopi? Pilih Salah Satu dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Keempat

Memperoleh honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Kelima

Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun, yakni pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022: The Daddies Ciptakan All Indonesian Semifinal, Simak Lengkapnya di Sini

Ada yang perlu diketahui, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer disetiap instansi/lembaga.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan utnuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler