PR TASIKMALAYA - Mulai tahun 2023 pihak pemerintah akan memastikan untuk menghapus status tenaga honorer.
Pernyataan penghapusan tenaga honorer ini, disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Para tenaga honorer yang ada masih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kemudian, apa saja kriteria bagi tenaga honorer agar dapat ikut serta dalam proses penyeleksian CPNS atau PPPK?
Baca Juga: Adakah Girl from Nowehere Season 3?
Simak penjelasan berikut.
Pertama
Berstatus tenaga honorer kategori Il (THK-2).
Status tersebut terdaftar dalam database BKN, serta pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
Kedua
Diangkat paling rendah oleh pihak pimpinan unit kerja.
Ketiga
Sudah bekerja paling singkat atau minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Tes Psikologi: Teh atau Kopi? Pilih Salah Satu dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
Keempat
Memperoleh honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Kelima
Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun, yakni pada 31 Desember 2021.
Ada yang perlu diketahui, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer disetiap instansi/lembaga.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan utnuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***