PR TASIKMALAYA - Pada beberapa waktu lalu, logo hari ulang tahun (HUT RI yang ke 77) telah dirilis.
Agar tidak ada yang menyalahgunakan dan terjadi perbedaan makna logo HUT RI ke 77 ini, maka, dikeluarkanlah sejumlah aturan.
Yakni, aturan logo HUT RI ke 77 yang diatur dalam pedoman logo, yang dirilis oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI), seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Adapun penggunaan logo HUT RI ke 77 yang benar, yaitu, harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten, kemudian orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan pedoman logo, tanpa pengecualian.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Merasa Cemas? Pilih 1 Pola untuk Ungkap Kondisi Batin dan Emosi Anda saat Ini
Dengan mengikuti acuan, maka, skala logo HUT RI ke 77 dan karakter visual yang sudah dirancang akan terjaga visibilitas serta konsistensinya.
Lalu, apa saja larangan penggunaan logo HUT RI Ke 77 ini? berikut penjelasannya.
1. Meletakan logo pada area foto yang ramai
2. Meletakan logo pada area foro yang tidak kontras
Baca Juga: Jelang HUT RI ke 77 Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih per 1 Agustus 2022!
3. Mengubah orientasi logo selain horizontal
4. Mengubah proporsi logo
5. Mengubah komposisi warna logo
6. Mengubah warna logo di luar palet warna
Baca Juga: Tes IQ: Kendaraan Apa Bila Dieja Punya Kata yang Sama Saat Dibaca Maju atau Mundur?
7. Menambahkan efek bayangan pada logo
8. Menampilkan logo dalam bentuk garis
9. Mengubah komposisi logo
10. Memasukkan foto atau pola ke dalam logo
11. Mengubah warna logo menjadi gradasi
12. Menambahkan efek apapun pada logo
13. Mengubah jenis huruf pada logo
14. Menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya.***