Untuk Pengusaha, Berikut Panduan Lengkap Kebijakan Perdagangan antar Pulau Agar Tak Kena Sanksi

7 Juli 2022, 08:24 WIB
Simak berikut ini adalah panduan lengkap kebijakan perdagangan antar pulau agar tidak kena sanksi untuk para pengusaha. //Pixabay.com/@dendoktoor

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan sejarah sampai saat ini, perdagangan antar pulau menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan lokal yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menciptakan regulasi perdagangan antar pulau melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020.

Diketahui, perdagangan antar pulau adalah kegiatan perdagangan atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau yang lain, dari satu provinsi atau antar provinsi atau daerah dalam satu pulau.

Tak hanya itu, perdagangan antar pulau tersebut dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang menggunakan angkutan laut atau sungai.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kelinci atau Wortel? Salah Satunya Ungkap Kamu Menonjol Karena Kecerdasan

Manfaat perdagangan antar pulau yang merupakan aktivitas krusial sebagai berikut:

1. Untuk menciptakan keseimbangan antar daerah yang surplus dan minus;

2. Meminimalisir kesenjangan harga dan kelangkaan komoditas antar daerah;

3. Menjaga distribusi barang yang di batasi perdagangannya.
Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;

4. Mencegah penyelundupan barang keluar negeri.
Mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Wings Group, Dibuka 10 Posisi dan 3 Lokasi

Barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antar pulau oleh pemilik muatan (cargo owner).

Daftar muatan merupakan dokumen yang berisi data atau informasi terkait perdagangan antar pulau.

Daftar muatan ini disampaikan oleh pemilik muatan secara online melalui Sistem Indonesia National Singel Window (SINSW) yang terintegrasi dengan SIPT.

Untuk mendapatkan daftar muatan antar pulau, pemilik muatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Singel Window ( LNSW) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Wajah pada Gambar Bunga ini? Uji Ketelitian dan Kefokusan Anda Sekarang Juga! 

Hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemilik muatan. Di portal INSW, pemilik muatan wajib melengkapi formulir daftar muatan antar pulau.

Formulir tersebut paling sedikitnya berisi data dan informasi mengenai pemilik muatan antar pulau, barang yang diperdagangkan, pengangkutan barang yang diperdagangkan, dan penerima muatan. 

Pemilik muatan, wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau secara lengkap dan benar.

Daftar muatan yang telah terkirim melalui SINSW akan memperoleh feedback berupa nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antar pulau yang dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh PJPT.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Wajah pada Gambar Bunga ini? Uji Ketelitian dan Kefokusan Anda Sekarang Juga!

Dengan melengkapi daftar muatan antar pulau secara langsung berkontribusi dalam meningkatkan kekuatan perekonomian dan menciptakan database logistik domestik di Indonesia.

Melengkapi daftar muatan antar pulau dengan jujur, benar, dan lengkap merupakan kewajiban dan diawai oleh pemerintah.

Pemilik muatan yang melanggar kewajiban menyampaikan dokumen daftar muatan antar pulau akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan NIB.

Berlakunya aturan ini membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan antar Pulau Rotan dan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau dicabut dan tidak berlaku lagi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler