Gaji ke-13 Cair untuk PNS dan Pensiunan, Cek Rekening Sekarang!

1 Juli 2022, 15:50 WIB
Dipastikan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan mulai didistribusikan hari ini, 1 Juli 2022. /Instagram.com/@@kemenpanrb

PR TASIKMALAYA – Gaji ke-13 disalurkan oleh Pemerintah Indonesia mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 pada Jumat, 1 Juli 2022 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 oleh pemerintah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, PPPK, serta para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 tahun 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Baca Juga: 18 Lokasi Side Event G20 di Indonesia, Mulai Bali hingga Labuan Bajo

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah memberikan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 kepada para ASN dan pensiunan.

Adapun rincian anggaran tersebut meliputi, sebanyaak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja kementerian dan lembaga.

Lalu, sekitar 15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk para pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ambil Secangkir Minuman Hangat dan Jawabannya Akan Beritahu Kebutuhan Anda!

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa gaji ke 13 tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau dana pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tukin.

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada sebanyak 8,76 juta penerima.

Penerima tersebut berasal dari ASN Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, ASN Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan Cuma Bulldog, Anda Layak Disebut Paling Teliti jika Berhasil Temukan Hiu di Gambar

Dalam menyalurkan gaji ke 13 ini, pemerintah dibantu oleh PT TASPEN (Persero).

Sebagai informasi, bahwa TASPEN memastikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan biaya apapun.

TASPEN juga mengimbau kepada seluruh ASN dan pensiunan, untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler