Status Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Naik Jadi Pidana

30 Juni 2022, 06:18 WIB
Laporan terkait meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor sudah naik menjadi penyidikan.* /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

PR TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan informasi terkait perkembangan dari kasus meme stupa candi Borobudur.

Laporan terkait meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor sudah naik menjadi penyidikan.

Dua laporan yang ada di Polda Metro Jaya dengan Roy Suryo sebagai terlapor telah dinyatakan memenuhi syarat adanya unsur pidana.

Satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan satunya lagi dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Tes IQ: Satu Gua yang Bisa Dilewati untuk Buat Penjelajah Tetap Selamat, Anda Cerdas jika Tahu Jalannya

Dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Roy Suryo pun pernah berjanji bahwa dia akan bersikap kooperatif untuk membantu Kepolisian.

"Saya selaku warga Indonesia yang baik dan mengerti mengenai hukum sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut," kata Roy Suryo.

Endra Zulpan juga mengatakan kepada wartawan bahwa pihak kepolisian sudah mendapatkan surat perintah.

"Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, kami sudah mendapatkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskimsus tanggal 28 Juni 2022," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Bansos PKH Cair hingga Rp3 Juta, Segera Daftarkan KTP Hanya Pakai HP

Adapun pasal yang terkait dengan kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

Endra Zulpan juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta keterangan dari para ahli. Seperti ahli bahasa dan ahli media sosial.

"Besok akan ada pemeriksaan lanjutan, ditambah dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial. Setelah pemeriksaan dengan para ahli, kemudian dilakukan pemanggilan saudara Roy Suryo," ujar Endra Zulpan.

Di samping itu, kuasa hukum umat Buddha, Herna Sutarna menjalani pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Kamu Harus Super Jeli dan Teliti untuk Bisa Temukan Jam yang Aneh di Gambar Ini!

Herna Sutarna mengatakan bahwa dirinya diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan.

"Hari in kita memberikan keterangan terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan juga disini ada keterangan dari para saksi, Pak Ade dan Pak Edi," ujar Herna Sutarna.

Herna menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan pertanyaan seputar unggahan-unggahan Roy Suryo di media sosial.

"Pertanyaannya terkait dengan Roy Suryo. Saya sebagai umat Buddha dan sebagai kuasa hukum mendampingi dan semuanya berjalan dengan lancar. Total pertanyaannya ada 25," ujar Herna Sutarna.

Baca Juga: Lusa Bansos PKH Ditutup! Segera Cek Status KTP Anda Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Herna Sutarna berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Karena menurutnya, ini baru pemeriksaan awal, Herna juga belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci.

"Kami berharap bahwa laporan kami ditindaklanjuti sama halnya dengan permasalahan hukum yang sudah pernah terjadi.

"Entah penistaan, penodaan keyakinan itu diproses secara hukum. Kami berharap kami mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Herna Sutarna.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler