Cara Terbaru Cek NIK secara Online untuk Lihat KTP Apakah Terdaftar atau Tidak

25 Juni 2022, 07:19 WIB
Simak begini cara terbaru untuk cek NIK secara online untuk memastikan KTP kita terdaftar atau tidak. SImak sampai akhir.  //Instagram/@indonesiabaik.id 

PR TASIKMALAYA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah merilis cara terbaru untuk cek NIK KTP secara online.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat pada Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Tak hanya di KTP, NIK biasanya juga terdapat pada Kartu Keluarga (KK).

Namun, terkadang NIK tidak tercantum di Dukcapil nasional.

Baca Juga: Tes IQ: Kecuali si Pintar dan Cerdas, Tak Ada yang Tau Jumlah Huruf Q dalam 7 Detik! Kalau Kamu?

Lantas bagaimana caranya untuk melihat NIK apakah sudah terdaftar atau belum? Apakah status NIK valid atau tidak? Bisa dilihat di mana?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

Dukcapil telah merilis cara terbaru cek NIK secara online agar semuanya bisa diurus dari rumah.

Cara cek NIK secara online dapat dilakukan dengan sangat mudah dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 25 Juni 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film India 'Rockstar'

Pengecekan NIK secara online juga tidak perlu memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Untuk itu, kita perlu mengetahui cara terbaru cek NIK secara online.

Berikut beberapa langkah cara untuk cek NIK online:

Baca Juga: Tes Fokus: Butuh 7 Detik untuk si Jenius Temukan Serangga, Berapa Lama Waktu yang Anda Habiskan?

1. Call Center Dukcapil

Cara cek NIK yang pertama bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537.

2. WhatsApp

Cara cek NIK secara online yang kedua bisa melalui aplikasi WhatsApp.

Kamu hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 0811-8005-373 dengan format: Nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/kota.

Baca Juga: 5 Tipe Kepribadian ini Disebut Paling Mudah Selingkuh, Ada ENFP hingga ESFP

3. SMS

Cara cek NIK melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK ke nomor yang sama dengan WhatsApp yaitu 0811-8005-373.

4. Media Sosial

Cara pengecekan NIK juga bisa dilakukan di media sosial resmi Dukcapil, yaitu Facebook dengan nama akun Dirjen Dukcapil dan Twitter dengan nama akun @ccdukcapil.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 25 Juni 2022: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar, Ada Film 'Firestorm'

5. Email

Cara cek NIK secara online berikutnya bisa melalui email dengan format  #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke alamat email callcenter@dukcapil.go.id.

Demikian informasi tentang cara terbaru cek NIK online dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler