Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Tata Cara dan Syaratnya

17 Juni 2022, 16:39 WIB
Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka, segera daftar dan ketahui tata cara disertai dengan syaratnya. /Instagram/@prakerja.go.id

PR TASIKMALAYA – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah resmi dibuka hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 tersebut disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard kamu!” tulis akun tersebut terkait informasi Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 bisa diakses melalui laman resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Setelah Kematiannya, Kutukan Iron Man Masih Tetap Ada di MCU Fase 4

Jika sebelumnya sudah pernah mendaftar, maka bisa langsung klik 'Gabung Gelombang' yang ada di dashboard akun prakerja.

Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 33:

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Isi email dan kata sandi, lalu klik 'Daftar';

Baca Juga: Tes IQ: Berani Temukan Matematika Angka Hilang pada Bola? Si Super Jenius Pasti Bisa

- Setelah itu pendaftar akan dapat notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi;

- Masuk ke dashboard akun;

- Lakukan verifikasi KTP (mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir), lalu klik 'Lanjutkan';

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece 1053: Poster Bounty Luffy dengan Gear 5 hingga Ditemukannya Road Poneglyph

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP (astikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna);

- Lakukan verifikasi nomor handphone lalu klik 'Kirim';

- Masukkan kode OTP dikirimkan via SMS ke nomor HP, klik 'Verifikasi';

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Baca Juga: Mengapa RUU KUHP Indonesia Begitu Kontroversial?

- Setelah mengisi sampai selesai, klik OK'.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar Setelah mengisi tes (hasil tes akan dievaluasi);

- Pilihlah Gelombang sesuai domisili, lalu klik 'Gabung';

- Selanjutnya konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik 'Ya, Gabung'.

 Baca Juga: 5 Kebiasaan Kim Tae-hyung BTS yang Dinilai Menarik Bagi ARMY

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun atau lebih;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: Spoiler Yumi's Cells 2 Episode 3 dan 4, Yoo Babi Ingin Mencium Yumi?

- Bukan penerima bantuan sosial yang lain selama pandemi Covid-19;

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD;

- Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler