Kemenkumham Siapkan SPLP Amankan WNI di Ukraina: Paspor Bisa Saja Rusak, Hilang, Tertinggal

26 Februari 2022, 08:29 WIB
Kemenkumham siapkan SPLP untuk evakuasi WNI. /Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PR TASIKMALAYA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terkait konflik di Ukraina.

Sebelumnya konflik Rusia dan Ukraina memicu kekhawatiran warga negara Indonesia (WNI) di lokasi terjadinya perang.

Kemenkumham kemudian menyiapkan SPLP menyikapi kontingensi WNI di Ukraina, antisipasi konflik semakin memburuk dan mengancam keselamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Ilustrasi Gambar Mana yang Paling Menarik, Salah Satunya Tentang Mengubah Kebiasaan

"Jika benar terjadi, maka kontingensi evakuasi WNI perlu disiapkan," kata Andap seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kemenkumham menyiapkan langkah perspektif tugas keimigrasian, untuk mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

"Melihat perkembangan situasi terkini konflik Rusia dengan Ukraina, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya," lanjutnya.

Kemenkumham juga memiliki komitmen memberi dukungan pelayanan dengan mudah selama perjalanan, pada WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina saat transit atau tiba di Indonesia.

Baca Juga: Begini Tanggapan Brilian Kate Middleton Saat Disebut Sebagai Asisten Pangeran William

Perwakilan Indonesia di luar negeri yang tak ada Atase atau Konsul Imigrasi, kewenangan dilimpahkan pada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

Agar terwujud kepedulian negara melalui Kemenkumham, mengenai perlindungan WNI termasuk di wilayah konflik Rusia dan Ukraina.

Selain itu, Kemenkumham sesuai tugas dan fungsinya menerbitkan dokumen perjalanan internasional, karena dalam kondisi normal setiap orang diwajibkan memiliki paspor.

"Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal, karena kedaruratan," ujar Andap, dikutip dari PMJ News.

 Baca Juga: Gelar Adipati Edinburgh Pangeran Philip Siap Diwariskan, 3 Nama Ini Dijagokan Sebagai Calon Pewaris

Menurutnya, SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, sehingga usai kembali ke Indonesia WNI harus mengurus kembali penggantian paspor tersebut.

"Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP, sebagai pengganti paspor," lanjut Andap.

Imigrasi Kemenkumham memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler