BPJS Kesehatan Jadi Sarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

21 Februari 2022, 12:08 WIB
Mardani Ali Sera menanggai soal kebijakan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah yang dinilainya sebagai niat yang baik. //Instagram.com/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA - Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengkritisi kebijakan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.

Mardani Ali Sera menilai bahwa kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah niat yang baik.

Namun, menurut Mardani Ali Sera kebijakan terkait BPJS Kesehatan tersebut dilakukan dengan cara yang buruk.

Kritik Mardani Ali Sera soal BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah itu disampaikannya di Twitter-nya @MardaniAliSera pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Suho EXO Rilis Teaser Misterius! Inikah 'Hadiah' Dirinya untuk Para Penggemar?

"Ini (BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah) niat baik dengan cara yang buruk," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," sambungnya.

Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

Selain itu, menurut Politisi PKS itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang diharapkan Presiden Jokowi.

"Dan ini memperpanjang proses bisnis," tulis Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Rating Forecasting Love and Weather Melejit Setelah Rilis Episode 4, Ini Penyebabnya

"Justru bertentangan dengan Pak Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," lanjutnya.

Tak hanya itu, menurutnya juga, kebijakan terkait BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah menambah beban masyarakat.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret (2022) lebih berat lagi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, per 1 Maret 2022 nanti, pemerintah akan mewajibkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah.

Baca Juga: Mysterio Tak Muncul di Spider-Man: No Way Home, ini Alasan sang Penulis!

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, BPJS Kesehatan tidak hanya akan jadi syarat jual beli tanah saja.

Tetapi, akan jadi syarat untuk mengurus SIM, SKCK, STNK, daftar haji dan umroh, pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, dan petani penerima program kementerian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler