Namanya Masih Mejeng di Kolom DPO KPK, Keberadaan Harun Masiku Terus Diburu Polisi

7 Mei 2020, 10:00 WIB
Tampilan pencarian Harun Masiku dalam situs KPK.* /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Sejak diumumkan menjadi tersangka suap dalam perkara PAW anggota DPR 2019-2024 pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku masih terus diburu polisi.

Nama Harun Masiku pun masih mejeng bersama empat orang lainnya di kolom Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: AS Gunakan Virus Corona untuk Menantang Kekuasaan Partai Komunis Tiongkok

Mantan politisi PDI Perjuangan tersebut terseret dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi dan dituntut 2,5 tahun penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Polri masih terus memburu dan meyakini bahwa lelaki yang lahir di Ujung Pandang ini masih hidup.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Santri Hujan Lokal

“Ya, Harun Masiku masih hidup dan juga sedang kami cari (keberadaannya),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Rabu 6 Mei 2020.

Dalam kolom perkara KPK, Harun diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: Puasa dengan Niat Diet agar Kurus Selepas Ramadhan, Masihkah Bernilai Ibadah?

Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Polri masih akan terus membantu KPK untuk menindaklanjuti dan memburu keberadaan lelaki berusia 49 tahun tersebut.

“Intinya polisi serius membantu dan leading sektornya ada di KPK. Kita polisi membantu,” tegas Argo.

Baca Juga: Cegah Warga Berkerumun, Petugas Gabungan Berjaga di Beberapa Lokasi di Kabupaten Tasik

Pada 16 Feburari 2020 lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara dengan hadiah dua buah iPhone 11 bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Tak hanya Harun Masiku, MAKI juga meminta masyarakat bisa memberikan informari keberadaan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang kini masih masuk dalam DPO KPK juga.

Baca Juga: Lawan Pengaruh Tiongkok dan Rusia, Uni Eropa Gelar Pertemuan Balkan

"MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI di nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 16 Februari 2020.

Baca Juga: Fasilitas di Bandara Pyongyang Dikaitkan dengan Program Rudal Korea Utara

Sebelumnya, MAKI juga pernah menggelar sayembara berhadiah Rp 10 Juta bagi siapun yang tahu keberadaan Setya Novanto. Namun, informan yang memberikan keterangan enggan menerima hadiah, sehingga uang tersebut diberikan kepada yayasan yatim piatu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News KPK

Tags

Terkini

Terpopuler