Andi Mallarangeng Soroti Anggota DPR Tak Diproses usai Diduga Lecehkan Orang Sunda: Ada Hak Imunitas

15 Februari 2022, 19:07 WIB
Andi Mallarangeng menjelaskan hak imunitas usai ada Anggota DPR yang tidak diproses hukum usai diduga melecehkan orang Sunda.* /Tangkapan layar YouTube Andi Mallarangeng Official

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan terkait dengan anggota DPR yang dianggap telah melecehkan orang Sunda.

Hal tersebut lantaran sang Anggota DPR sempat meminta untuk memecat seseorang lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Andi Mallarangeng yang juga seorang pengamat politik, turut berkomentar terkait kejadian tersebut.

Menurut Andi Mallarangeng, oknum Anggota DPR tersebut tidak dapat dijerat hukum lantaran adanya hak imunitas yang dimiliki.

Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dilakukan Umat Muslim Saat Peringatan Isra Miraj

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Andi Mallarangeng Channel yang dibagikan pada 15 Februari 2022, ia pun mencoba menyoroti kejadian tersebut.

"Beberapa waktu lalu ada anggota dewan yang dianggap melecehkan orang Sunda," ujarnya.

"Karena menyuruh untuk memecat seseorang yang pada saat itu dalam rapat dengan DPR menyapa dengan sapaan Sunda sampurasun," sambungnya.

Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa salah satu anggota DPR tersebut meminta orang yang menggunakan bahasa daerah saat rapat tersebut untuk di pecat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ada 9 Jenis Hewan, Apa yang Dilihat Pertama Kali? Ungkap Karakter Diri Anda di Sini

"Lalu kemudian orang itu disuruh dipecat," sambungnya.

Dijelaskan oleh Andi Mallarangeng bahwa hal tersebut memang akan menyakiti masyrakat, khususnya orang Sunda.

"Tentu saja, bagi kebanyakan orang Sunda merasa dilecehkan," jelasnya.

"Kemudian ada yang mempolisikan anggota dewan yang bersangkutan," sambungnya.

Baca Juga: Profil Mitsuri Kanroji, Hashira dengan Pilar Cinta yang akan Muncul di Kimetsu no Yaiba Season 3

Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa sang anggota DPR tak dapat dikasuskan hukum, lantaran adanya hak imunitas yang dimiliki.

"Kemudian walaupun telah dipolisikan, ternyata tidak bisa diproses oleh polisi," ungkapnya.

"Karena ada hak imunitas dari anggota dewan," sambungnya.

Hak imunitas tersebut menurut Andi Mallarangeng memang telah diatur dalam undang-undang bagi para Anggota DPR.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Anggrek yang Disukai dan Ungkap Keistimewaan Karakter Anda!

"Hak imunitas ini memberikan kekebalan hukum kepada setiap anggota dewan, anggota parlemen kita. Sehingga mereka bebas untuk berbicara dan berpendapat," ujarnya.

"Memberikan keterangan atau pertanyaan ataupun di dalam sidang-sidang parlemen itu memang ada aturannya yang memberikan imunitas tersebut. Kita lihat di undang-undang MD3," sambungnya.

Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa kekebalan pada Anggota DPR tersebut ada diberbagai negara yang menerapkan demokrasi.

"Jadi memang itu ada Undang-Undang yang mengatur tentang kekebalan hukum dari Anggota DPR dan ini juga bukan unik Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Lee Yoo Mi Ungkap Tantangan Terbesar Saat Syuting All of Us Are Dead dan Squid Game

"Dibanyak parlemen di dunia negara-negara demokrasi di Eropa maupun Amerika pakai juga, di Asia itu dikenal dengan parlementer immunity atau legislatif immunity," pungkasnya.

Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa memang imunitas tersebut yang diberikan kepada anggota dewan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Andi Mallarangeng Official

Tags

Terkini

Terpopuler