Statusnya Masih jadi Saksi, Pegiat Demokrasi Ravio Patra Dipulangkan

26 April 2020, 09:00 WIB
KAROPENMASDivisi Humas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra akhirnya dipulangkan pada Jumat, 24 April 2020 kemarin.

"Ya, (Ravio Putra) sudah dipulangkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Menurut Astrologi, Inilah Urutan 12 Zodiak Mulai dari Sikap Introvert hingga Extrovert

Sebelumnya, lewat akun Twitter pribadinya, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga memiliki konflik kepentingan dengan proyek pemerintah di Papua.

Setelahnya, ia mengabarkan WhatsApp-nya telah diretas dan pelaku mengirimkan pesat berantai bersifat provokatif. Pesan tersebut berbunyi "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

Baca Juga: Takut Puasa Cepat Lapar? Berikut 4 Rekomendasi Menu Sahur yang Tepat

Indonesia Corupption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekesaran (kontraS) mendesak agar Ravio segera dibebaskan dan menindak tegas pelaku peretasan.

Terkait hal itu, Brigjen Argo yang menyebut Ravio telah dipulangkan, namun ia belum bisa memberikan gambaran hasil pemeriksaan dan Ravio kini statusnya sebagai saksi.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Ada 5 Manfaat Puasa Bagi Penderita Diabetes

“Yang bersangkutan statusnya masih saksi,” ucap Argo.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ravio Patra diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pengahasutan dan ujaran kebencian, Rabu 22 April 2020.

Baca Juga: Sempat Kehabisan Stok, Pasokan Darah PMI Terbantu Donor Massal

Diungkap Ketua YLBHI, Asfinawati yang mendampingi lelaki yang aktif sebagai Peneliti Independent Reporting Mechanism (IRM) saat pemeriksaan mengakui, adanya peretasan akun WhatsApp dalam kasus tersebut.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KontraS PMJ News Indonesia Corruption Watch

Tags

Terkini

Terpopuler