Dukung Larangan Mudik, KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

23 April 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api. //Kominfo Jawa Timur

PIKIRAN RAKYAT - Pembatalan seluruh perjalanan Kereta Apri Jarak Jauh resmi dinyatakan Vice President Relations KAI, Joni Martinus.

Keputusan ini berlaku mulai 24 April 2020 dan untuk seluruh Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan KAI untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden pada Selasa, 21 April 2020 kemarin, yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.

Baca Juga: Pasar Basah Dibuka Lagi di Tengah Wabah Corona, AS Desak Tiongkok untuk Menutupnya Kembali

“Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Joni Martinus dalam keterangannya pada Kamis, 23 April 2020.

Dalam penjelasannya, Pembatalan perjalanan yang dilakukan KAI terjadi pada 21 April 2020.

Lebih detailnya, sebanyak 14 perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Daop 1 Jakarta dan Daop 2 Bandung dengan berbagai tujuan untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020.

Baca Juga: CDC Sebut Gelombang Dua Corona di AS akan Lebih Parah, Trump Minta Diselidiki Kembali

Dengan demikian, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh seperti dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan KA, dengan rincian 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal,” terang Joni dalam keterangan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 23 April 2020.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.

Baca Juga: 3 Remaja Diciduk Polisi Usai Lakukan Siaran Langsung Aksi Pornoaksi di Medsos Instagram

Dalam arti lain, penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan untuk mengikuti petunjuk selanjutnya.

Namun bila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Sedangkan, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam, sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Alfamart Sumbang 6.000 Kupon untuk Bantu Pelanggan Lawan Covid-19?

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Sementara itu, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,”pungkas Joni.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler