Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Februari 2022

8 Februari 2022, 08:00 WIB
Simak berikut ini update persyaratan untuk menaiki kereta api selama naiknya kasus Covid-19 di Indonesia. /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Di Tengah naiknya kasus Covid-19, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI tetap mengoperasikan kereta api.

Pengoperasian kereta api sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat yang berlaku.

Untuk syarat naik kereta api sampai saat ini masih belum terdapat perubahan.

Persyaratan naik kereta api mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

Baca Juga: Catat Tanggal Rilis Resmi Anime Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 11 Lengkap dengan Link Nonton dan Sub Indo

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah.

Penumpang kereta api diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di stasiun maupun di perjalanan.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT. KAI. 

Untuk menaiki kereta api sampai saat ini masih belum terdapat perubahan.

Baca Juga: Kumpulan Caption Hari Valentine dalam Bahasa Inggris, Unggah Foto dengan Pasangan dengan Quotes Menarik

Persyaratan naik kereta api mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah.

Berikut syarat naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

Baca Juga: Nam Goong Min Dikabarkan Bintangi Drama Baru JTBC Berjudul Sacred Divorce

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. 

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Nora Alexandra Geram Disebut Porotin Suami, Istri Jerinx: Anda Sehat?

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Baca Juga: Ucapan Hari Pers Nasional 2022: Masa Depan Negara Sebagian Besar Berada di Tangan Pers

Jika penumpang kereta jarak jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.

Pembatalan tiket akan dikenakan biaya administrasi 25 persen dan pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta.

Pembatalan dapat dilakukan di stasiun dan aplikasi KAI Access.

Untuk pembatalan di KAI Access dilakukan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan kereta.

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Wajib Nonton Forecasting Love and Weather, Akan Tayang 12 Februari 2022

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.

Saat ini KAI membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual.

Sesuai ketentuan pemerintah kai memberlakukan pembatasan penumpang yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. 

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” tutup Joni.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler