Alami Lonjakan Aktivitas di Perairan Indonesia, 19 Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap KKP

16 April 2020, 13:30 WIB
KAPAL ikan asing (KIA) KHF 1960 berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Selat Malaka,diamankan di Dermaga Satrol Lantamal I Belawan.* //Antara

PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas sejumlah kapal asing terlihat begitu melonjak di perairan Indonesia. Meskipun, saat ini seluruh bangsa di dunia sedang berupaya menanggulangi wabah Covid-19.

Inilah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki pekerjaan menumpuk. Bahkan, mereka telah menangkap sebanyak 19 kapal ikan asing ilegal dalam jangka waktu sekitar 1,5 bulan terakhir.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu pada Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Akun Media Sosial Erick Thohir for President 2024, Simak Faktanya

Haeru merasa terheran akan strategi operasi kapal pengawas yang menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Laut Sulawesi.

"Ada 19 KIA (Kapal Ikan Asing) yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama yaitu 1,5 bulan. Ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ungkap Haeru.

Selain itu, Haeru pun mengamati hasil analisis pergerakan kapal ikan asing di wilayah perbatasan Indonesia yang dilakukan oleh Pusdal KKP. Hasil analisis itu menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup signifikan.

Baca Juga: Pakar Medis Memperingatkan Soal Indikator Gejala Covid-19 yang Bisa Ditemukan pada Kaki

Hal tersebut berdasarkan analisis data Radar, Automatic Identification System (AIS), patroli udara (aerial surveillance), maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Lebih lanjut Tb Haeru Rahayu juga menjelaskan, Integrated Surveillance System (ISS) dipilih menjadi strategi operasi Kapal Pengawas untuk melumpuhkan kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut.

"Kami menggunakan pendekatan strategi yang kami sebut Integrated Surveillance System, ada sistem pengelolaan data dan informasi yang dikelola Pusdal dan kemudian diinformasikan kepada kapal pengawas.

Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman Penjara

"Dengan pendekatan tersebut maka operasi yang dilakukan oleh kapal pengawas di lapangan menjadi efektif dan low-cost. Penangkapan 19 kapal tersebut adalah bukti bahwa strategi tersebut dijalankan dengan efektif," jelas Haeru dalam pernyataan dikutip melalui Kantor Berita Antara pada 16 April 2020

Di sisi lain, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa dalam setiap pelumpuhan kapal-kapal asing ilegal dilakukan perencanaan operasi secara matang.

Perencanaan operasi itu berdasarkan analisis data dan informasi yang ada di Pusdal KKP yang beroperasi dengan sistem 7 hari sepekan selama 24 jam sehari.

Baca Juga: Kabar Baik, Ridwan Kamil Pastikan Kebutuhan APD dan Masker di Jawa Barat Terpenuhi

"Berbekal hasil analisis Pusdal tersebut kami merencanakan operasi, mengatur pola pergerakan kapal pengawas, sampai dengan menentukan intercept point (titik pencegatan) sehingga kapal-kapal tersebut bisa dilumpuhkan," pungkas Pung Nugroho.

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler