ASN dan Perangkat Desa Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman Penjara

16 April 2020, 11:01 WIB
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* //Dok humas Banyumas

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan jenazah Covid-19 kini terjadi di sebagian daerah di Indonesia.

Penolakan itu terjadi dengan alasan warga takut terpapar Covid-19 yang diderita oleh korban yang sudah wafat itu.

Ketiga tersangka provokator penolakan jenazah di Desa Gemlang dan Desa Kedungwaringin, Kabupaten Banyumas kini diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Baca Juga: Imunisasi Dasar Tak Capai Target, Dinkes Aceh Sebut Ada Disinformasi Tingkat Halal Vaksin

Ketiga tersangka itu merupakan tokoh masyarakat yang merupakan perangkat desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dua orang di ataranya adalah warga Desa Gemlang, Pekuncen, dan satu lainnya warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

tiga tersangka yang ditetapkan yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

Ketiganya menjadi provokator untuk menolak jenazah Covid-19 dikuburkan di wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," kata Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Menjadi Kunci Utama Lawan Covid-19, Kekebalan Tubuh Dapat Mudah Ditingkatkan dengan Pepaya

Kemungkinan tersangka kini masih bisa bertambah, karena kini ada empat orang saksi yang diperiksa.

"Meski demikian untuk menentukan tersangka harus sesuai prosedur, perkara tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Pol Whisnu Caraka.

Kini ga tersangka itu dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 hingga dengan 7 tahun penjara.

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” jelasnya seperti yang diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kulit Terbakar Bisa Jadi Gejala Covid-19, Simak 2 Gejala Baru Virus Corona Lainnya

Sebagai langkah antisipasi penolkan jasad Covid-19 oleh warga, maka dari itu sosialiasi dan edukasi terus digaungkan oleh pihaknya.

Warga diberitahu bahwa pasien yang sudah meninggal itu tidak lagi menular.

Penjelasan tersebut juga dipaparkan dengan dasar segi agama juga kesehatan medis agar warga bisa paham.

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” kata Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Baca Juga: 6 Film Menyayat Hati untuk Mengenang Tenggelamnya Kapal Feri Sewol pada 16 April 2014

Warga juga diberitahu bahwa jenazah yang akan dimakamkan itu sudah dilakukan prodesur aman di antaranya yakni ditempatkan di dalam peti, dan penyemprotan pun dilakukan di sekitar lokasi .

proses pemakaman korban Covid-19 di Kabupaten Banyumas sempat mendapat penolakan masyarakat di beberapa lokasi pemakaman.

Bahkan demo dari warga membuat pemakaman Desa Tumiyang terpaksa untuk dibongkar lagi.

Bupati Banyumas bersama Kapolresta Banyumas pun akhirnya turun langsung membongkar kembali makam untuk dipindahkan.*** (Eviyanti)

 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler