Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh Garuda Indonesia, Kejagung Panggil Tiga Saksi

1 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi - Kejaksaan Agung menyampaikan telah memanggil tiga orang saksi perihal kasus korupsi di Garuda Indonesia. /Instagram/@garuda.indonesia

 

PR TASIKMALAYA - Terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMN Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi.

Leonard Eben Ezer sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan jika tiga orang saksi yang dipanggil berinisial AP, EL, dan IA. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada senin 31 Januari, tiga orang saksi yang diperiksa adalah berasal dari pihak PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir dalam Program Bersih-bersih BUMN: Ada Indikasi Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Bukan Tuduhan!

Para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan terhadap mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Menurutnya, dengan pemeriksaan yang dilakukan diharapkan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia.

Pada Rabu, 26 Januari 2022 kemarin, Kejagung memeriksa seseorang yang berinisial RK.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Keuangan Maskapai Garuda Indonesia: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

RK adalah Vice President CEO Office dari perusahaan penerbangan milik negara tersebut.

Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di tubuh PT Garuda Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia tersebut.

Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada Bonus Rp12 Miliar untuk Garuda Jika Juara Piala AFF 2020?

Tidak hanya tentang pengadaan ATR-72-600, tetapi bisa meluas terkait pengadaan Rolls Royce, Bombardier, Airbus, dan Boeing. 

Disisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia harus segera dituntaskan,

Sebelumnya, Menteri BUMN menyerahkan bukti audit BPKP terkait pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Erick kasus yang terjadi bukan sekedar pesawat melainkan ekosistem.

Baca Juga: BUMN Kerja Sama dengan KPK untuk Memberantas Korupsi, Erick Thohir: Penindakan Saja Tidak Cukup

Ia berpendapat bahwa harus ada sistem dan solusi agar Garuda Indonesia tidak mengulangi kasus serupa di masa depan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler