Cara Mendapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Empat Kategori Penumpang

31 Januari 2022, 07:43 WIB
Berikut cara mendapatkan potongan harga tiket kereta api atau tarif reduksi untuk empat kategori penumpang.* /Antara/HO-Diskominta Garut

PR TASIKMALAYA - Perjalanan menggunakan kereta api menjadi salah satu alternatif untuk pergi ke luar kota.

Terdapat empat kategori penumpang yang diberikan potongan harga tiket kereta atau tarif reduksi.

Empat kategori yang mendapat tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api, diantaranya lansia, anggota Legiun Veteran RI, TNI/Polri dan wartawan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kai121_ berikut cara mendapatkan potongan harga tiket kereta api atau tarif reduksi:

Baca Juga: Chris Brown Resmi Dituntut Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Penyerangan

1. Dilakukan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan kereta.

2. Dilakukan di customer service stasiun atau loket stasiun jika stasiun tidak memiliki layanan customer service.

3. Dilakukan penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang berlaku.

Untuk Lansia membawa KTP, LVRI membawa kartu anggota LVRI, TNI-Polri membawa KTA dan Wartawan membawa Kartu Pers dan surat Tugas Peliputan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Mandala dan Jawabannya Akan Temukan Kekuatan Sihir yang Tersembunyi

4. Saat melakukan registrasi, penumpang LVRI, TNI-Polri dan wartawan wajib menunjukan KTP yang bersangkutan selain persyaratan pada poin ke 3.

5. Pendaftaran dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa identitas asli dan pas foto/foto diri milik penumpang reduksi yang didaftarkan.

6. Registrasi dilakukan hanya satu kali sampai masa berlaku reduksi berakhir.

Jika masa reduksi berakhir maka penumpang wajib melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Imlek 2022: Ketahui 3 Ide Makanan Khas Cina dari Bahan Pokok, Salah Satunya Mie

7. Setelah data reduksi telah terintegrasi maka penumpang bisa melakukan pembelian tiket di loket atau aplikasi KAI Access dengan potongan harga.

Potongan harga atau tarif reduksi tiket kereta api diberikan kepada pihak yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia.

Untuk diketahui, tarif reduksi juga diberikan jika ada perjanjian kerjasama perusahaan dengan instansi atau organisasi tertentu.

Dalam hal ini, tarif reduksi berlaku untuk kereta api kelas komersial baik eksekutif, bisnis maupun ekonomi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PT KAI Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler