Chris Brown Resmi Dituntut Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Penyerangan

- 31 Januari 2022, 05:33 WIB
Chris Brown resmi dibawa ke pengadilan atas kasus pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita.
Chris Brown resmi dibawa ke pengadilan atas kasus pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita. /Instagram/@chrisbrowonofficial

PR TASIKMALAYA – Penyanyi R&B sekaligus mantan kekasih Rihanna, Chris Brown, resmi dituntut di pengadilan California, Amerika atas tuduhan pemerkosaan dan penyerangan.

Korban menuduh Chris Brown telah membiusnya terlebih dulu sebelum kemudian memperkosanya.

Setelah diperkosa, korban juga mengakui dirinya telah diserang Chris Brown sewaktu pergi bersama dengan menggunakan kapal yacht.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ABS CBN, korban yang namanya disamarkan dalam berkas-berkas yang diajukan ke pengadilan California pada Kamis, 27 Januari 2022, menuntut uang damai sebesar 20 juta Dolar (sekitar Rp287,7 miliar) dari Chris Brown.

Baca Juga: Dijamin Buat Terkejut, Pria Berusia 80 Tahunan Ini Tertangkap Mengemudi Tanpa SIM

Di dalam berkas-berkas yang diajukan ke pengadilan juga disebutkan bahwa kejadiaan pemerkosaan dan penyerangan terjadi sekitar awal tahun lalu.

Berawal dari korban yang mendeskripsikan pekerjaannya sebagai koreografer, penari, model, dan pemain teater, yang baru saja tiba di Miami per tanggal 30 Desember 2020, tiba-tiba mendapatkan undangan dari Chris Brown.

Di dalam undangan itu, penyanyi berusia 32 tahun tersebut meminta korban untuk menghabiskan waktu bersama di atas kapal yacht miliknya. Korban menyanggupi ajakan mantan kekasih Rihanna tersebut.

Di atas kapal, korban disuguhkan minuman dan tak lama setelah meminum minuman itu, korban langsung merasa pusing dan kesulitan menggerakkan anggota tubuhnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ABS CBN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x