Puji Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang dan Lainnya, Said Didu: Kebijakan Bagus

6 Januari 2022, 20:57 WIB
Said Didu apresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin perusahaan tambang dan lainnya. /Instagram/@said_didu/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu angkat bicara menanggapi kinerja dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Said Didu menanggapi perihal kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut izin perusahaan tambang mineral dan batubara serta di sektor lainnya.

Said Didu mengapresiasi Presiden Jokowi dengan mengatakan hal itu kebijakan bagus.

"Kebijakan bagus," tutur Said Didu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @msaid_didu pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Prediksi Rayo Rajamahonda vs Atletico Madrid di Copa del Rey, 7 Januari 2022, Akankah Terjadi Pesta Gol?

Tidak hanya itu, Said Didu juga berharap semuanya yang dicabut bisa diberikan pada rakyat atau pada BUMN.

"Mohon semua yang dicabut haknya tersebut hendaknya diberikan ke rakyat atau BUMN," sambungnya.

Unggahan Said Didu. Tangkap layar Twitter/@msaid_didu

Untuk diketahui, seperti diunggah Twitter @jokowi, pemerintah telah mencabut 2078 izin perusahaan tambang batu bara dan mineral.

Baca Juga: Jelang AC Milan vs AS Roma, Jose Mourinho Ungkap Hal Ini

Selain itu, di sektor kehutanan ada 192 izin yang juga dicabut oleh pemerintah.

"Hari ini, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batubara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha," tulisnya Jokowi melalui Twitter pada Kamis.

Adapun alasan pencabutan karena memang pemegang izin tidak pernah membuat laporan perkembangan.

"Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan," ujarnya.

Baca Juga: Rosemary si Harum dengan Segudang Manfaat, Bisa Meningkatkan Daya Ingat dan Menyuburkan Rambut

Dalam unggahan lainnya juga menjelaskan meskipun pemerintah memberikan kemudahan perizinan namun jika disalahgunakan tidak segan-segan siap mencabutnya.

"Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut," tambahnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat dan organisasi keagamaan supaya bisa bersinergi dan bermitra dengan perusahaan profesional.

"Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," tulisnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler