Hasil Visum Terdakwa Penembakan 6 Anggota FPI, Ahli: Luka Lecet dan Lebam

5 Januari 2022, 14:59 WIB
Ahli memberi keterangan untuk kasus pembunuhan enam anggota FPI. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR TASIKMALAYA - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing), dokter ahli mengungkap hasil visum terdakwa.

Enam anggota FPI tewas karena mengalami penembakan, pada kasus unlawful killing di 7 Desember 2020 lalu.

Dokter ahli mengungkapkan hasil visum terhadap terdakwa kasus unlawful killing pada persidangan di PN Jakarta Selatan Selasa, 4 Januari 2022.

Pengungkapan hasil visum terhadap terdakwa kasus unlawful killing disampaikan oleh dr Novia Theodor Sitorus, menjawab pertanyaan Jaksa Paris Manalu.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Palestina, Unggahan Emma Watson Dicibir Petinggi Israel

Dokter Novia adalah petugas di RS Polri Kramat Jati, yang melakukan pemeriksaan kondisi tubuh Briptu Fikri Ramadhan, salah satu terdakwa kasus unlawful killing pada enam anggota FPI.

“Saat itu saya menemukan sejumlah luka lecet, serta lebam, yang saat itu disimpulkan akibat benda tumpul,” ucap Novia pada Selasa, 4 Januari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Novia, luka lebam ditemukan pada pipi, lecet di leher, serta tangan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Namun Novia tidak bisa memastikan benda atau alat tumpul yang menyebabkan luka lecet dan lebam terdakwa kasus unlawful killing pada enam anggota FPI itu.

Baca Juga: Kraven The Hunter Muncul di Spider-Man: No Way Home? Isyarat dari Sony?

“Kekerasan disebabkan benda-benda yang permukaannya tumpul," lanjut Novia.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat, meminta Novia menjelaskan terkait kekerasan akibat benda tumpul tersebut.

"Contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul,” lanjutnya.

Henry Yosodiningrat menanyakan kemungkinan kepalan tangan, menjadi benda tumpul yang menyebabkan luka lecet dan lebam pada terdakwa kasus unlawful killing.

Baca Juga: Fans Gambarkan Green Goblin Spider-Man Mirip Joker Batman, Willem Dafoe Perlu Bergabung?

Kemudian Novia menjawab, kepalan tangan juga bisa masuk kategori, kalau permukaannya tumpul.

Novia hanya bisa mencatat luka-luka pada tubuh terdakwa kasus unlawful killing saat pemeriksaan, dan tak memastikan mengalami penganiayaan atau tidak.

Salah satu terdakwa kasus unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan sebelumnya mengaku tak sadar melakukan penembakan, karena enam anggota FPI mencekik, mencakar, serta berusaha merebut senjatanya.

Terdakwa kasus unlawful killing pada enam anggota FPI lainnya diketahui adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Januari 2022, Lulusan D3 Bisa Melamar

Sementara itu, Ipda Elwira Priadi juga sempat menjadi tersangka kasus unlawful killing enam anggota FPI.

Namun, Elwira meninggal dunia karena kecelakaan, sebelum persidangan dibuka majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Fikri, Yusmin, dan Elwira dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya saat penembakan terjadi dan berada dalam satu mobil dengan empat anggota FPI.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler