2 Guru Agama Perkosa Santri, Susi Pudjiastuti: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?

3 Januari 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi. Susi Pudjiastuti angkat suara terkait adanya perkosaan dialami santri yang menjadi korban dari guru agamanya. /Pixabay.com/educadormarcossv

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri, Susi Pudjiastuti menanggapi kasus 2 guru agama yang memperkosa santri.

Susi Pudjiastuti mempertanyakan jumah korban agar Undang-Undang Kekerasan Seksual bisa disahkan.

Maka dari itu, Susi Pudjiastuti menekankan UU Kekerasan Seksual segera diundangkan.

"Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan," tutur Susi Pudjiastuti seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Akibat Omicron, Empat Ribu Penerbagan Dibatalkan di Awal Tahun 2022

"Perlu berapa banyak lagi korban?" ujar Susi bertanya

Aksi bejat guru agama ini menurut Susi karena munculnya "abuse of power".

Penyalahgunaan kuasa sebagai guru yang sungkan permintaannya untuk ditolak karena berbagai ancaman yang diterima korban.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pasangan Menari, Dua Pohon, atau Wajah Pria Berkumis? Temukan Seperti Apa Sikapmu Dalam Cinta

Pemilik Susi Air ini juga menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap guru.

"Pengawasan harus ditingkatkan di tempat yang kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi," kata Susi.

Abuse of power ini tidak hanya terjadi di sekolah, namun juga bisa terjadi di kantor, lingkungan kerja serta lingkungan yang menunjukkan senioritas.

Baca Juga: GOT The Beat Dinilai Menjatuhkan Kaum Wanita Setelah Tampil Bawakan Lagu Step Back, Kenapa?

Atas berbagai insiden kekerasan seksual yang terjadi di beberapa sekolah bahkan perguruan tinggi.

Pengusaha asal Pangandaran ini mengajak pemerintah untuk segera meresmikan UU kekerasan seksual.

"Ayo seluruh kita minta undangkan, jangan tunggu lagi!" ucap Susi.

Unggahan Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Perkiraan Ikatan Cinta 3 Januari 2022: Andin Pisah Rumah dengan Aldebaran, Reyna Dibawa Pergi?

Kasus-kasus asusila ini tentu membuat orang tua khawatir kepada anaknya, apalagi setelah banyaknya pelecehan seksual yang terbongkar.

Begitupun, dari pemerintah belum ada peraturan khusus yang melindungi rakyatnya dari aksi-aksi seperti ini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler