dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum Ungkap Lama Penahanan

29 Desember 2021, 07:25 WIB
dr Richard Lee resmi ditahan atas kasus ilegal akses. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - dr Richard Lee dilakukan penahanan kasus ilegal akses, kuasa hukum ungkap tidak sampai satu minggu.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap penahanan kasus ilegal akses kliennya tidak sampai satu minggu.

"Kenapa di Jakarta? Karena dr Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu," ucap Razman pada Selasa, 28 Desember 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

dr Richard Lee diketahui dilakukan penahanan kasus ilegal akses, setelah pemeriksaan pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Yogyakarta Darurat Klitih, Anggota DPD RI GKR Hemas: Saya Berharap...

"Di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya," lanjut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman.

Menurut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman juga mengungkapkan alasan penahanan kliennya atas kasus ilegal akses tersebut.

"Dasarnya apa, karena berkas (kasus ilegal akses) dinyatakan lengkap, jadi P21 tahap 1 clear," lanjutnya.

Menurut Razman, pihaknya sebagai kuasa hukum dr Richard Lee akan menyerahkan berkas kasus ilegal akses ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera disidangkan.

Baca Juga: Tak Terima Difitnah, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Laura Ana Mendapat Balasan Setimpal di Akhirat

"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta, sebelum diserahkan penyidik harus melalui proses kelengkapan, salah satunya penahanan," lanjutnya.

Sementara itu istri dr Richard Lee, Reni Effendi akan menyerahkan proses kasus ilegal akses tersebut pada kuasa hukum.

"Iya saya serahkan prosesnya ke kuasa hukum," ucap istri dr Richard Lee, Reni Effendi.

dr Richard Lee sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ilegal akses, dan penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Layangan Putus di Ikatan Cinta Hari Ini 29 Desember 2021: Al dan Andin Berpisah?

Selain itu, kasus dr Richard Lee diketahui masih berkaitan dengan perseteruannya bersama Kartika Putri.

Perseteruan dr Richard Lee dan Kartika Putri tersebut mengenai review krim kecantikan Helwa.

dr Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler