Setuju Pelaku Pemerkosa Santriwati Dikebiri, Mensos Risma: Menyangkut Masa Depan Korban dan Anak

14 Desember 2021, 16:40 WIB
Mensos Risma dukung pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan santriwati. /Dok. Kemesos

PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) buka suara terkait kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap santriwati di Bandung.

Risma mengatakan bahwa secara pribadi, dirinya mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan puluhan santriwati tersebut.

Menurut Risma, atas tindakan pelaku yang merugikan dan merenggut masa depan korban, pelaku harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

“Kalau saya pribadi mendukung, karena menyangkut masa depan korban dan anak,” kata Risam, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Ernest Prakasa, Deddy Corbuzier Juga Kritik Putusan Bebas Rachel Vennya: Jangankan Masuk...

Risma mengatakan bahwa santriwati yang menjadi korban dari tindakan pelaku masih mengalami trauma.

Petugas dari Kemensos sudah dikerahkan untuk memberikan pendampingan para korban sampai keadaan para korban pulih kembali.

Risma menjelaskan karena trauma berat yang dialami para korban , pendampingan akan dilakukan sampai korban bisa pulih seperti anak-anak lainnya.

Selain itu, Risma juga mengatakan berbicara kepada orang tua dari korban, anak-anak yang terlahir dari para korban pun menjadi perhatian mereka.

Baca Juga: Citra Kirana Ceritakan Proses Terima Lamaran Rezky Aditya, Akui Sempat Lakukan Ini

Kementerian social telah menyediakan dukungan bagi santri korban pemerkosaan.

Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Jenderal PBNU mengatakan dirinya juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku, Hery Wirawan.

Hery Wirawan adalah pemilik dan guru pesantren yang menjadi pelaku tindakan pemerkosaan puluhan santrinya.

Menurut Helmy, pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang ia lakukan.

Baca Juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Zulkifli Hasan Ungkap Momen Terakhir Jenguk Almarhum: Sempat ...

Helmy berpendapat, apa yang dilakukan pelaku sangat merugikan banyak pihak.

Selain itu, perbuatan pelaku juga merenggut masa depan dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Sebelumnya, Hery Wirawan melakukan aksi pemerkosaan terhadap santriwati di pesantrennya. Aksi tersebut Ia lakukan selama kurun waktu 2016=2021

Namun kasus tersebut baru terungkap pada Mei 2021 setelah salah satu keluarga korban melakukan laporan ke Polda Jabar.Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial pada Desember 2021.

Baca Juga: Sempat 'Mati' di Film Sebelumnya, Bagaimana Nasib MJ di Spider-Man: No Way Home?

Berbagai pihak mengecam tindakan yang dilakukan Hery Wirawan tersebut dan mendesak untuk pengadilan meberikan hukuman yang berat kepada pelaku.

Selain itu, berbagai dukungan pun datang kepada para korban agar para korban dapat sembuh dari trauma dan dapat melanjutkan masa depan yang lebih baik.

Kasus tersebut sudah memasuki masa persidangan yang keenam.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler