Polri Akan Tindak Tegas Oknum Polisi RB atas Kematian Mahasiswa NWR dengan Pasal Internal dan Pidana

5 Desember 2021, 11:52 WIB
Oknum Polisi berinisial RB saat ini terancam dengan pasal internal dan pidana terkait kasus kematian mahasiswa di Mojokerto. /Tangkap layar Instagram/@divishumaspolri

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang berujung bunuh diri yang diduga dilakukan oknum Polisi.

Oknum Polisi berinisial RB itu diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan hingga meminta NWR menyuruh melakukan aborsi.

Terkait hal ini pun Polri akan bertindak tegas untuk menuntaskan kasus yang dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial RB.

Tidak sampai disana juga Polri juga akan menindak tegas oknum RB tersebut dengan pasal internal dan juga pidana.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi pada olri Soal Memberikan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Publik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @divisihumaspolri yang ditayangkan pada 5 Desember 2021, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan persnya.

Dalam keterangan pers tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan telah mengungkapkan kasus kematian mahasiswi di Mojokerto.

NWR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area makam di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Diketahui korban melakukan bunuh diri karena di lokasi kejadian juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potassium.

Baca Juga: Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Penyelidikan terhadap Presiden Jair Bolsonaro Akibat Klaim Ini

Berkat hal tersebut polisi akhirnya mengamankan oknum Polisi yang diketahui bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.

RB diketahui sudah berpacaran dengan NWR sejak November 2019.

Diduga RB juga pernah menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Aborsi pertama dilakukan pada Maret 2020 dan yang kedua adalah Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 2, Termasuk Tasikmalaya

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa oknum RB akan dijerat dengan pasal internal dan juga pidana.

Untuk pasal internal oknum RB akan dijerat dengan Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.

Sementara itu untuk pasal pidana Oknum RB akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler