Kasus Bunuh Diri Seorang Mahasiswi, Oknum Polisi Jadi Penyebab Akan Ditindak

5 Desember 2021, 13:17 WIB
Oknum anggota polisi yang menjadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi, Novia Widyasari akan ditindak tegas. /Instagram/@polres_mojokerto

PR TASIKMALAYA - Oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi akan ditindak secara tegas.

Seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu, diketahui bunuh diri di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia, menjadi sorotan publik karena diduga adanya keterlibatan seorang oknum anggota polisi.

Oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri Novia dikonfirmasi oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Baca Juga: 'Ironi’ di Balik Kemenangan Meghan Markle di Pengadilan dan Evolusi Hukum Inggris

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti, hari ini kita dapat merilis hal yang sebenarnya terjadi," kata Slamet pada Sabtu, 4 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Slamet mengungkapkan, oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri seorang mahasiswi bertugas di Polres Pasuruan.

"Inisialnya RB dan profesinya polisi," lanjut Slamet.

Menurut Slamet, secara internal oknum polisi tersebut akan dikenakan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, Pasal 7, dan Pasal 11.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Benarkah Misteri Ramalan Jayabaya Kini Terbukti?

"Perbuatan melanggar hukum secara internal, terkait ketentuan yang telah mengatur di kepolisian," ujar Slamet.

Selain itu, oknum polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri Novia juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP secara pidana umum.

Oknum polisi diduga menjadi penyebab mahasiswi bernama Novia depresi, hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Sementara itu, Novia diketahui telah berkenalan dengan oknum anggota polisi pada Oktober 2019.

Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Alumni Universitas Sriwijaya Kawal Korban: Ada Upaya Menghalangi...

Novia dan oknum anggota polisi tersebut berkenalan dan bertukar nomor ponsel

saat menyaksikan acara launching distro baju di Malang.

Oknum polisi dan mahasiswi itu lalu resmi berpacaran dan melakukan hubungan suami istri dari tahun 2020 hingga 2021.

Selain itu, oknum anggota polisi itu juga diduga sengaja menyuruh Novia, melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler