Pelaku Penggelapan Motor Diamankan, Lompat dari Flyover hingga Nyaris Babak Belur

1 Desember 2021, 18:25 WIB
Pelaku penggelapan motor yang melompat dari flyover dan nyaris babak belur telah berhasil diamankan. /pexels: Anna Shvets

PR TASIKMALAYA - Pelaku penggelapan motor berhasil diamankan polisi, setelah melompat dari flyover hingga nyaris babak belur.

Polisi berhasil mengamankan pelaku penggelapan motor berinisial M di Tambora, yang melompat dari flyover hingga nyaris babak belur dihakimi warga.

Pengamanan pelaku penggelapan motor di Tambora tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Razi.

Pelaku penggelapan terungkap setelah pemilik motor berinisial R, melihat sebuah postingan di media sosial seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jungkook BTS Patahkan Streotip Tato dan Tindik di Kalangan Netizen Korea

Pemilik motor lalu bekerjasama dengan rekannya menjebak pelaku, berpura-pura akan membelinya dengan harga Rp5,5 juta.

Menurut Faruk, korban dan pelaku penggelapan motor kemudian sepakat bertemu di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Korban dan pelaku dipertemukan," kata Faruk pada Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: Refly Harun Respon Positif Polres Bogor yang Menolak Mengeluarkan Izin Reuni 212

Keduanya ternyata memiliki hubungan pertemanan, pelaku akhirnya dibawa ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Saat di flyover Jalan Tubagus Angke, justru pelaku lompat," lanjut Faruk.

Di bawah kolong flyover Tubagus Angke, pelaku penggelapan motor nyaris babak belur dihakimi warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Sulit Dapatkan Tiket Bioskop, Penggemar Film Spider-Man: No Way Home Terlibat Perkelahian

Faruk menyampaikan, korban telah membuat laporan dan pelaku penggelapan motor sudah ditahan di Polsek Tambora.

"Pelaku sudah diamankan, korban juga membuat laporan ke polsek," ucap Faruk seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Faruk, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan hingga korban kehilangan motor pada Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Berikut Link Streaming Man United vs Arsenal di Liga Inggris Pekan ke 14 pada 3 Desember 2021

Pelaku penggelapan lalu menjual motor melalui media sosial facebook, dengan cara cash on delivery (cod).

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, dikenakan pada pelaku penggelapan motor itu.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler